tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menjamin bahwa Presiden Prabowo Subianto tak akan mengerahkan aparat untuk membantu pemenangan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan sebagai bentuk respons atas pernyataan Prabowo yang secara terbuka mendukung dan meminta masyarakat untuk memenangkan Luthfi dan Yasin.
"Tetapi yang patut kita puji dari Pak Presiden, beliau tidak mengarahkan struktur negara ini untuk bergerak memenangkan salah satu paslon dan menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk memilih paslon manapun," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers usai rapat Kompolnas di kantor Kemenkopolkam, Senin (11/11/2024).
Meski menjabat sebagai presiden, menurut Budi Gunawan, Prabowo tidak memaksakan pilihannya kepada rakyat. Budi mengutip pernyataan Prabowo bahwa pilihan akhir dalam pilkada ada di tangan rakyat dan bukan pemerintah.
"Apalagi presiden di dalam pernyataannya, beliau menekankan bahwa keputusan akhir untuk memilih paslon siapapun juga itu ada di tangan rakyat atau pemilih," kata dia.
Budi menyoroti secara hukum bahwa tindakan Prabowo itu tidak melanggar aturan konstitusi manapun. Dia mengeklaim telah melakukan kajian dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Prabowo.
"Kalau pertanyaannya apakah sesuai aturan yang boleh atau tidak, maka jawabannya dari sisi aturan yang kami lihat tidak ada hal yang dilanggar," kata dia.
Dia membandingkan tindakan Prabowo itu dengan aksi sejumlah presiden di Amerika Serikat yang kerap kali mempromosikan dukungan kepada kepala daerah. Maka itu, Budi kembali mengeklaim bahwa tindakan Prabowo adalah hal yang sah secara hukum.
"Di negara lain pun kita melihat juga hal yang sama, di negara demokrasi maksudnya. Di Amerika secara terbuka presiden itu meng-endorse salah satu paslon tertentu," katanya.
Ia menambahkan bahwa Prabowo akan menerima semua pihak yang ingin meminta dukungannya demi pemenangan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Prabowo sebagai ketua umum partai tak akan pernah menolak apabila dimintai dukungan dalam pilkada.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi