Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2025 Semarang, Klaten, & Brebes

Besaran zakat fitrah di Kota Semarang, Klaten, dan Brebes telah ditetapkan. Cek info layanan penunaian zakat via pemerintah daerah masing-masing.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Semarang, Klaten, & Brebes
Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

tirto.id - Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Semarang, Klaten, hingga Brebes, telah diumumkan pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pemerintah daerah setempat. Masyarakat bisa menuaikan zakat berdasarkan besaran dari Baznas dan pemerintah masing-masing.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim yang mampu. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berupa bahan makanan pokok atau uang dengan besaran yang disesuaikan.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu, mengingat ini merupakan salah satu dari 5 rukun Islam. Melansir laman Baznas, orang yang diwajibkan berzakat itu di antaranya ialah Muslim, orang yang merdeka, memiliki harta yang halal.

Lalu memiliki kepemilikan penuh atas hartanya, mencapai nisab sesuai jenis hartanya, mencapai haul sesuai dengan ketentuannya, tidak memiliki hutang, serta harta atau penghasilan yang bertambah.

Sedangkan zakat akan diberikan kepada beberapa golongan, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, hingga ibnu sabil. Keutamaan menunaikan zakat telah termuat dalam hadis Nabi Muhammad, seperti diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”

Karena wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri, informasi soal zakat mulai dicari belakangan ini. Masyarakat di Kota Semarang, Klaten, dan Brebes, bisa membayarkan zakat melalui pihak terkait di daerah masing-masing beserta besaran yang ditetapkan. Berikut ini rincian zakat di Semarang, Klaten, dan Brebes.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Semarang

Baznas Kota Semarang telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp50 ribu/jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat via Baznas, bisa mentransfer uang melalui beberapa rekening yang ditunjuk.

Masyarakat yang mengikuti zakat tersebut tinggal mengirimkan bukti transaksi ke layanan WhatsApp atau email Baznas Semarang. Informasi terkait rekening dan kontak Baznas Semarang untuk zakat 2025 bisa disimak melalui tautan di bawah.

LINK INFO ZAKAT FITRAH SEMARANG 2025 - 1

LINK INFO ZAKAT FITRAH SEMARANG 2025 - 2

Besaran Zakat Fitrah 2025 Klaten

Besaran uang zakat fitrah 2025 di Klaten telah diumumkan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, disebutkan besaran zakat fitrah untuk besar ialah sejumlah 2,5 kg (3,5 liter), atau uang sebesar Rp37.500.

Selain mengumumkan zakat fitrah, masyarakat juga bisa membayar fidyah melalui besaran yang ditentukan Pemkab Klaten Fidyah tersebut berupa beras 0,675kg atau uang sebesar Rp10.500/hari.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Brebes

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Brebes diumumkan Baznas setempat, yakni berupa uang Rp45.000. Selain itu, juga terdapat layanan fidyah dengan besaran Rp45 ribu/hari. Warga Brebes juga bisa mengirimkan zakat atau fidyah melalui layanan Baznas, melalui sejumlah rekening yang ditunjuk.

LINK INFO ZAKAT FITRAH BREBES 2025 - 1

LINK INFO ZAKAT FITRAH BREBES 2025 - 2

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus