tirto.id - Jessica Kumala Wongso tetap berharap bisa bebas melalui banding. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang akan menyerahkan memori banding dalam satu hingga dua hari ke depan. Tim kuasa hukum Jessica juga menyampaikan kondisi Jessica Kumala Wongso sampai Jumat lalu dalam keadaan baik.
"Jessica baik-baik saja, sehat walafiat. Saya terakhir bertemu Jumat lalu," kata Yudi Wibowo Sukinto, salah satu pengacara Jessica yang dihubungi di Jakarta, Senin, (14/11/2016) seperti dilaporkan Antara.
Jessica, terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang divonis 20 tahun penjara, masih berharap dapat bebas.
"Harapannya tetap dapat bebas," imbuh Yudi.
Yudi memaparkan, salah satu isi memori banding yang sedang disusun yakni hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jessica. Dengan demikian, pihak kuasa hukum menilai hakim tidak menerapkan hukum yang sebenarnya.
"Hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan saksi pihak Jessica. Buktinya, dalam pembacaan putusan, tidak satu pun keterangan dibaca," ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, tim kuasa hukum akan terus berjuang karena menilai sulit membuktikan kebenaran terhadap kasus tersebut.
"Pokoknya ya sampai kasasi," katanya.
Sementara itu, Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, optimistis upaya banding yang ditempuh guna menindaklanjuti putusan vonis 20 tahun penjara dari PN Jakarta Pusat akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sependapat dengan yang disampaikan Yudi, Hidayat mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.
Selain itu, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mirna.
"Iya dong optimistis. Ini negara, masyarakat yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan. Apalagi ini tak ada bukti," kata Hidayat Bostam melalui sambungan telepon, Senin.
BB 4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia. BB 4 dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
Adapun bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah sudah diawetkan.
"Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi, tidak ada bukti. Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida. Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa?" lanjut dia.
Ia menambahkan, "Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa."
Lebih lanjut ia mengatakan jika banding tersebut dikabulkan maka Jessica akan terbebas dari hukuman. Namun jika upaya banding ditolak maka pihak penasihat hukum akan terus memperjuangkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung bahkan upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal Kasasi dan PK," ujar Hidayat.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh