Menuju konten utama

Berharap pada Kilang Bontang dan Tuban

Kilang minyak milik pemerintah didesain dengan kapasitas mencapai 1,04 juta barel per hari (bph). 

Berharap pada Kilang Bontang dan Tuban
Sejumlah pekerja PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban, Jawa Timur, memeriksa peralatan, ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo.

tirto.id - Sejak beroperasinya Refinery Unit (RU) VI Balongan, di Indramayu, Jawa Barat pada 1994, pemerintah belum pernah membangun kilang baru. Padahal, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi tersebut mengakibatkan impor BBM tidak dapat dihindari guna memenuhi kebutuhan nasional.

Di sisi lain, berdasarkan catatan indonesia-investments.com, produksi minyak mentah (crude) Indonesia juga mengalami tren penurunan yang berkelanjutan. Hal itu terkonfirmasi dengan data SKK Migas dalam 10 tahun terakhir.

Pada 2006, produksi crude Indonesia masih mencapai 1 juta barel per hari (bph). Jumlah tersebut terus menurun setiap tahunnya, dari 954 ribu pbh pada 2007 menjadi 860 ribu bph pada 2012, bahkan pada 2015 produksi minyak Indonesia hanya sekitar 786 ribu bph. Pada 2016, produksi minyak Indonesia sempat naik menjadi 822 ribu bph.

Kondisi tersebut kontras dengan perkembangan konsumsi minyak Indonesia yang menunjukkan tren naik secara stabil. Misalnya, pada 2005 konsumsi minyak sudah mencapai angka 1,3 juta bph. Jumlah ini naik menjadi 1,4 juta bph pada tahun 2010, dan pada 2015 konsumsi minyak Indonesia menjadi 1,6 juta bph. Karena itu, pemerintah menutupinya dengan impor.

Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya mengimpor minyak mentah, tetapi juga produk BBM, seperti bensin dan solar. Hal ini disebabkan karena kilang yang beroperasi di dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi BBM yang selalu meningkat setiap tahunnya.

Kilang yang Tidak Maksimal

Membangun kilang baru atau meng-upgrade kilang yang sudah ada menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, apalagi mengingat usia kilang yang ada sudah uzur dan tidak maksimal. Sebagai gambaran, saat ini pemerintah hanya memiliki 6 kilang yang dikelola oleh Pertamina dengan total kapasitas 1,04 juta barel per hari (bph).

Keenam kilang tersebut adalah Kilang Dumai dengan kapasitas 170.000 bph, Kilang Plaju 133.700 bph, Kilang Cilacap 348.000 bph, Kilang Balikpapan 260.000 bph, Kilang Balongan 125.000 bph, serta Kilang Kasim 10.000 bph. Sayangnya, rata-rata kilang minyak tersebut sudah berusia tua, seperti Kilang Plaju dan Kilang Balikpapan yang sudah dibangun sejak zaman penjajahan Belanda.

Akibat termakan usia, kilang-kilang ini sudah tak bisa beroperasi maksimal, teknologinya sudah tertinggal, serta tidak efisien. Karena itu, tidak berlebihan jika ada yang beranggapan kilang merupakan salah satu biang keladi dari mahalnya harga BBM di negeri ini.

Hal itu dapat dilihat dari perbedaan antara desain kapasitas kilang dan produksi BBM yang dihasilkan. Misalnya, dari 6 kilang yang ada, kapasitas kilang didesain mencapai 1,04 juta bph, namun produksi BBM yang dihasilkan saat ini hanya sekitar 820.000 bph. Padahal kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri mencapai pada tahun 2015 saja sudah mencapai 1,6 juta bph. Artinya, sekitar separuh kebutuhan BBM dalam negeri dipasok dari impor.

Berdasarkan data Pertamina, dari enam unit pengolahan tersebut, hanya Unit Pengolahan IV Cilacap yang memiliki kapasitas produksi cukup besar, yaitu 348.000 bph, dan termasuk kilang dengan fasilitas terlengkap. Kilang ini sangat strategis karena memasok 34 persen kebutuhan BBM nasional atau 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa.

Selain itu, beberapa kilang tidak cocok mengolah minyak mentah Indonesia. Misalnya saja kilang minyak I Unit Pengolahan IV Cilacap, yang dibuat hanya untuk mengolah crude dari Timur Tengah. Ini dikarenakan hasil dari kilang selain BBM diharapkan bisa menghasilkan produk NBM, yang merupakan bahan dasar minyak pelumas (lube oil base) dan aspal. Mengolah minyak dari Timur Tengah diharapkan bisa memperoleh bahan dasar pelumas dan aspal. Sementara minyak mentah Indonesia, dianggap tidak ekonomis untuk menghasilkan bahan dasar tersebut.

Maka tak heran jika pemerintah menggandeng Saudi Aramco untuk meng-upgrade Kilang Cilacap ini. “Kilang Cilacap memang proyek dengan Saudi Aramco. Tentu kami, Pertamina, sebagai pemegang saham sangat mendorong agar pekerjaan ini dikerjakan secepatnya karena memang perlu meningkatkan kemampuan yang ada di Cilacap,” kata Menteri BUMN, Rini Soemarno, seperti dikutipAntara.

Pengembangan Kilang Cilacap adalah bagian dari program Refinery Development Master Plan (RDMP) yang dimiliki Pertamina yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi Indonesia. Selain itu, tahun ini Pertamina juga akan meng-upgardeKilang Balikpapan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sebesar 38,5 persen menjadi 360 ribu bph.

Selain meng-upgrade kilang yang sudah ada, pemerintah juga berencana membangun dua kilang besar, yaitu Kilang Bontang, di Kalimantan Timur, dan Kilang Tuban, di Jawa Timur. Masing-masing kilang tersebut memiliki kapasitas 300.000 bph. Megaproyek ini ditargetkan selesai pada tahun 2021 untuk pembangunan Kilang Tuban, dan tahun 2023 untuk Kilang Bontang. Dengan meng-upgrade sejumlah kilang yang sudah ada, dan tambahan dua kilang baru, pemerintah menargetkan total produksi dari kilang dalam negeri mencapai 2,2 bph pada tahun 2023.

Infografik Pembangunan Kilang Minyak Baru

Terobosan Pemerintah

Rencana pembangunan kilang baru sebenarnya sudah lama digagas, tetapi selalu mendapat kendala. Salah satunya karena besarnya investasi yang diperlukan dan rendahnya margin. Studi yang dilakukan ReforMiner mengkonfirmasi hal tersebut. Misalnya, beberapa negara yang telah fokus mengembangkan kilang, sesungguhnya juga menyadari bahwa margin atau IRR yang didapatkan dari pembangunan kilang lebih kecil jika dibandingkan dengan margin sektor hulu migas.

Bahkan, jika hanya mempertimbangkan keuntungan bisnis jangka pendek, maka akan lebih menguntungkan melakukan impor BBM dari negara-negara yang telah efisien dalam membangun dan mengembangkan kilangnya, dibandingkan dengan membangun kilang domestik. Akan tetapi, mengingat aspek kedaulatan dan keberlanjutan pasokan energi memiliki nilai yang jauh lebih strategis, maka pembangunan kilang domestik tetap menjadi prioritas meskipun dalam jangka pendek hal itu tidak menguntungkan secara bisnis.

Berdasarkan kajian ReforMiner, hingga tahun 2008, Indonesia dapat dikatakan tidak memiliki roadmap pengembangan kilang yang jelas. Di satu sisi, pemerintah secara mandiri tidak melakukan pembangunan atau pengembangan kilang dengan anggaran APBN.

Sementara di sisi lain, pemerintah juga belum menyediakan atau memberikan paket insentif agar BUMN, swasta nasional, dan PMA untuk ikut terlibat aktif dalam proyek kilang domestik. Arah pembangunan dan pengembangan kilang domestik mulai terlihat sejak diundangkannya PP No.62/2008 dan PMK No.130/PMK.011/2011.

Kemudian, di era Presiden Joko Widodo upaya untuk mewujudkan pembangunan kilang baru semakin masif. Salah satunya adalah dukungan pemerintah dalam penguatan regulasi untuk mendorong pembangunan kilang baru ini. Misalnya, pada akhir 2015, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 146/2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Dalam “Outlook Energi Indonesia 2016” disebutkan, melalui Perpres ini, pemerintah berharap ada percepatan dalam kegiatan investasi pembangunan kilang di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal dan non fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut diambil karena pembangunan dan pengembangan kilang minyak dapat terlaksana apabila adanya jaminan penyediaan bahan baku dan jaminan pembelian produk kilang. Seperti diketahui bahwa pembangunan kilang minyak memerlukan investasi yang padat modal dengan marjin yang kecil.

Karena itu, adanya jaminan pembelian produk kilang memperkuat keyakinan investor untuk berinvestasi dengan marjin yang terukur. Selain itu, adanya insentif fiskal dan non fiskal berkonstribusi terhadap penurunan investasi dan peningkatan benefit melalui pengurangan berbagai biaya selama pembangunan dan pengoperasian kilang minyak.

Untuk mempercepat pembangunan kilang dan proyek strategis nasional lainnya, Presiden juga menetapkan Perpres 3/2016 yang mengatur tentang kemudahan perizinan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penyediaan tanah untuk lokasi pembangunan, adanya jaminan pemerintah, dan lainnya. Dengan demikian, berbagai kendala ‘kronis’ dalam pembangunan proyek strategis, termasuk kilang minyak, dapat teratasi dengan regulasi ini.

Terakhir, dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken Sri Mulyani Indrawati, 23 Agustus 2016 menjadi langkah konkret pemerintah untuk membangun kilang anyar. Jika selama ini tugas tersebut hanya dibebankan kepada Pertamina, maka dengan terbitnya PMK Nomor 129/PMK.08/2016 ini, Pertamina tak lagi menjadi eksekutor tunggal proyek kilang pemerintah. Pertamina harus berbagi dengan swasta asing berdasarkan restu Menkeu.

Pembangunan kilang baru memang bukan jaminan Indonesia tidak ketergantungan terhadap impor BBM, mengingat kebutuhan konsumsi BBM selalu meningkat setiap tahunnya. Namun, setidaknya adanya kilang baru bisa mendorong kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Baca juga artikel terkait KILANG MINYAK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Mild report
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz