Menuju konten utama

Berdalih Pandemi, Perusahaan di Tangerang Pecat Sepihak 75 Buruh

PHK sepihak yang dilakukan dengan alasan pandemi diduga modus perusahaan untuk mengubah skema status pekerja menjadi pekerja kontrak dan harian lepas.

Berdalih Pandemi, Perusahaan di Tangerang Pecat Sepihak 75 Buruh
Ratusan buruh dari serikat buruh PT. Cipta Coilindo, Tangerang, melakukan protes kepada perusahaan karena telah melakukan pemecatan sepihak kepada 75 orang buruh dengan alasan pandemi Covid-19, pada Kamis (7/1/2021). FOTO/Nining Elitos/KASBI

tirto.id - Sebanyak 75 orang buruh dipecat secara sepihak oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen elektronik di Tangerang, Banten.

Perusahaan dengan nama resmi PT. Cipta Colindo itu memecat puluhan buruh—berstatus pekerja tetap—yang sudah bekerja selama 13 sampai 25 tahun di perusahaan itu pada 27 Desember lalu.

PT. Cipta Collindo diketahui memproduksi ragam komponen elektronik untuk merk ternama seperti JVC, Toshiba, Sharp, Panasonic, hingga Yamaha Music.

Ketua Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Nusantara PT. Cipta Coilindo (PTP SBN PT. CC), Suharno, menilai bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan adalah pelanggaran serius iwal prinsip dasar hubungan industrial antara buruh dan perusahaan. Apalagi, kata dia, alasan pihak perusahaan melakukan PHK sepihak karena sepinya order akibat pandemi COVID-19.

“Sehingga perusahaan meliburkan para buruhnya dan ketika mereka aktif bekerja kembali, secara tiba-tiba manajemen menganggap para buruhnya telah melakukan tindakan indisipliner, padahal mereka secara jelas tidak pernah melakukan tindakan itu,” kata Suharno lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Kamis (7/1/2021) pagi.

“Para buruh tidak pernah juga mendapatkan surat peringatan dari manajemen PT. Cipta Coilindo,” tambahnya.

Suharno menduga PHK sepihak yang dilakukan dengan alasan pandemi adalah modus karena perusahaan sedang mengubah skema status pekerja menjadi pekerja kontrak dan harian lepas. Kata dia, PHK sepihak yang dilakukan kepada 75 orang buruh dilakukan di tengah rekrutmen pekerja baru yang nantinya akan menggunakan skema status pekerja baru—kontrak dan harian lepas.

Sebelum kasus ini, kata Suharno, pihak perusahaan pernah merumahkan dan akhirnya memecat sepihak 52 orang buruh pada 25 April tahun lalu, dengan alasan yang sama yaitu sepinya order selama pandemi. Namun, para buruh menolak dan protes karena di saat yang sama perusahaan membuka rekrutmen untuk pekerja kontrak dan harian lepas.

Apalagi, tambah Suharno, pihak perusahaan juga tidak memberikan pesangon kepada 52 buruh tersebut, sesuai UU Ketenagakerjaan. Mereka hanya mendapatkan pesangon sebesar Rp41 juta per orang.

“Dengan masa kerja para buruh tersebut sudah menginjak belasan tahun bekerja di PT. Cipta Coilindo yang seharusnya mendapatkan pesangon sebanyak 2 kali ketentuan yang berlaku,” kata dia.

“Perusahaan juga belum memenuhi hak-hak normatif, seperti BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, jaminan hari tua, cuti haid dipersulit, hingga yang makan dan transport tidak sesuai,” tambahnya.

Oleh karena itu, Suharno mengatakan pihaknya menuntut agar perusahaan membatalkan pemecatan terhadap 75 orang buruh tersebut dan mengembalikan posisi mereka seperti semula. “Kami juga mendesak agar perusahaan memenuhi hak-hak normatif seluruh buruh PT. Cipta Coilindo,” kata dia.

Wartawan Tirto telah mencoba menghubungi staf Departemen Sumber Daya Manusia (HRD) PT. Cipta Coilindo, Joko Wasono, lewat telepon sebanyak lima kali dan pesan teks WhatsApp. Namun, hingga Kamis siang tak ada jawaban.

Baca juga artikel terkait PHK BURUH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri