Menuju konten utama

Berapa Besaran THR PPPK 2025 dan Kapan Pencairannya?

Pemerintah memastikan THR PPPK 2025 tetap cair. Kapan THR PPPK cair? Simak ketentuan pada artikel berikut.

Berapa Besaran THR PPPK 2025 dan Kapan Pencairannya?
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK. Berapa besaran THR PPPK 2025 dan kapan pencairannya? Simak penjelasanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa ASN, termasuk PPPK akan menerima THR 2025. Kepastian tentang THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menkeu menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan tunjangan THR untuk ASN, tak terkecuali bagi PPPK.

Apakah PPPK Dapat THR?

Semula, banyak isu beredar bahwa ASN tidak mendapatkan THR akibat dari kebijakan efisiensi anggaran. Namun, hal tersebut dibantah pemerintah. Diketahui, saat ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN.

Pemberian THR kepada ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR untuk ASN bersumber dari APBN dan APBD. THR yang berasal dari dana APBN diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Adapun komponen Tunjangan Hari Raya tersebut terdiri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Lalu tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Selain itu, THR PNS dan PPPK juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

THR PNS dan PPPK yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan.

Berapa Besaran THR PPPK 2025?

Hingga kini, belum ada keputusan pasti besaran THR bagi PPPK 2025. Namun, pemerintah meminta agar publik menunggu informasi lebih lanjut tentang perkembangan THR bagi ASN.

Namun, jika mengacu pada peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR tidak jauh berbeda dari jumlah besaran tahun kemarin.

Jumlah besaran THR kemungkinan akan berbeda-beda sesuai dengan golongan jabatan dan lama masa kerja. Misalnya sekelas pimpinan dan anggota lembaga non struktural. Ketua atau kepala mendapat THR sebesar Rp26.299.000. Sementara anggota lembaga non struktural mendapat THR sebesar Rp23.420.250.

Kemudian, bagi pegawai dengan jenjang pendidikan S1 masa kerja lebih dari 20 tahun akan mendapat THR sebesar Rp6.521.550. Sementara bagi pegawai dengan jenjang sendidikan S2 masa kerja lebih dari 20 tahun mendapat THR senilai Rp7.542.150.

Besaran THR tiap pegawai sangat mungkin berbeda jumlahnya. Hal tersebut terjadi karena jabatan dan masa kerja menjadi salah satu acuan untuk menentukan besaran THR.

Kapan THR PPPK 2025 Cair?

Pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, THR bagi ASN, termasuk PPPK, akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri. Beawal dari hasil rapat tersebut, PPPK dapat menerima THR paling cepat diperkirakan pada Senin, 10 Maret 2025.

Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan. Tak hanya itu, percepatan pencairan THR juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi dan memberi dampak positif pada stabilitas makroekonomi.

Lebih jauh, percapatan tersebut bertujuan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2025.

Baca juga artikel terkait THR ASN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo