Menuju konten utama

Benarkah Resbob Anggota GMNI & Dipecat Usai Hina Orang Sunda?

Benarkah Resbob adalah anggota GMNI dan ia akhirnya dipecat usai hina orang Sunda? Simak ulasan lengkapnya.

Benarkah Resbob Anggota GMNI & Dipecat Usai Hina Orang Sunda?
Adimas Firdaus. instagram/adimasfirdauss

tirto.id - Nama Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra memicu kontroversi usai viral ujaran tak pantas yang ditujukan kepada masyarakat suku Sunda. Seiring kasus tersebut, benarkah Resbob adalah anggota GMNI dan akhirnya dipecat usai hina orang Sunda?

Kasus terkait Resbob semakin berbuntut panjang. Sang youtuber menerima sanksi drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

"Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status mahasiswa Univeritas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO," ucap Nugrahini dalam unggahan di akun resmi universitas, dikutip Selasa (16/11/2025).

Pencabutan status mahasiswa terhadap Resbob tertuang melalui Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025.

Sebelumnya, Resbob dilaporkan telah ditangkap di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025). Ia lantas diserahkan ke pihak kepolisian Bandung

"Laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji," tutur Hendra, Senin (15/12), dikutip Antaranews.

Laporan suporter Persib tertuang dalam dokumen bernomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama Ferdy Rizky Adilya.

Sedangkan laporan Rumah Aliansi Ngahiji tertuang melalui dokumen nomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.

Kasus ini berawal ketika Resbob mengungkapkan perkataan tak pantas ke arah kamera kepada orang di sampingnya saat sedang menyetir.

"Pokoknya semua Sunda a*****, semua orang Sunda a*****," ungkapnya.

Resbob kemudian membuat video klarifikasi melalui akun Instagram dan TikTok pribadi pada Kamis (11/12) setelah videonya beredar luas hingga memicu kontroversi.

"Sampai skrng [sekarang] saya ga inget [enggak ingat] sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu. dengan [Dengan] inilah mari kita tinggalkan alcohol," ujarnya.

Resbob akhirnya ditangkap aparat keamanan saat berencana melakukan perjalanan memakai pesawat. Ia diduga akan terbang ke Jakarta sebelum ditangkap polisi.

Benarkah Resbob Anggota GMNI & Dipecat Usai Hina Orang Sunda?

Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (DPK GMNI UWKS) memberikan pernyataan sikap terkait kasus yang dialami Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus.

Hal ini dilakukan melalui surat No 038/ Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Anggota yang ditandatangani Ketua Komisariat dan Sekretaris Komisariat. Surat dikeluarkan pada 13 Desember 2025 di Surabaya.

"Maka dari itu kami pengurus DPK GMNI UWKS memberhentikan dengan TIDAK TERHORMAT kepada yang bersangkutan karena sudah melanggar AD organisasi pada BAB VI Pasal 8 ayat 2 point a dan b," tulis GMNI UWKS melalui akun Instagram gmni_uwks, dikutip Selasa (16/12).

GMNI UWKS memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap Muhammad Adimas Firdaus lantaran salah satu anggota GMNI UWKS itu dinilai secara nyata melanggar aturan organisasi, menimbulkan kegaduhan, hingga keresahan di internal organisasi dan ruang publik.

"Bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ideologis GMNI, mencederai marwah organisasi, serta berpotensi mengganggu stabilitas dan keberlangsungan organisasi," tambah pernyataan GMNI UWKS.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya juga turut memberikan pernyataan sikapnya melalui akun Instagram DPC GMNI SURABAYA @dpcgmnisurabaya.

Pernyataan sikap DPC GMNI SURABAYA dikeluarkan melalui surat nomor 22/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Berikut adalah isi pernyataan sikap DPC GMNI SURABAYA:

"Menyikapi polemik publik yang melibatkan individu atas nama Muhammad Adimas Firdaus (telah diberhentikan Tidak Terhormat dari DPK GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya), DPC GMNI Surabaya menegaskan:

  • GMNI tidak membenarkan segala bentuk tindakan, pernyataan, maupun ekspresi yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keberadaban, persatuan bangsa, dan semangat anti-diskriminasi.
  • Kami menghormati proses hukum yang berjalan, seraya menegaskan sikap organisatoris yang berpegang teguh pada etika dan moral perjuangan.
  • Peristiwa ini menjadi momentum refleksi kolektif untuk memperkuat kaderisasi, pendampingan ideologis, dan pembinaan karakter.
  • Seluruh komisariat diinstruksikan melakukan evaluasi internal, memperdalam pendidikan Marhaenisme secara substantif, serta menanamkan nilai cinta akan nasib bangsa dan kepribadian yang beradab.
  • Arah kaderisasi ke depan difokuskan pada pembentukan kader yang cakap intelektual dan organisatoris, sekaligus matang secara etis, ideologis, dan sosial."

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya