tirto.id - Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dikabarkan dicopot dari jabatannya selaku Ketua Umum PBNU. Hal ini menyusul keluarnya surat edaran Pengurus Harian Syuriah PBNU yang berisi keputusan memecat Gus Yahya dari jabatannya.
Surat yang kini beredar luas itu memiliki nomor surat 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025 dan ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dijelaskan dalam surat itu, Rapat Harian Syuriah PBNU telah memutuskan bahwa Yahya Cholil Staquf diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU. Gus Yahya lalu diberi tenggat waktu, apakah ia akan mengundurkan diri atau diberhentikan.
"KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025," tulis surat tersebut.
Keputusan itu juga dijelaskan membuat Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki kewenangan dan hak untuk menggunakan atribut dan fasilitas yang sebelumnya melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU yang ia emban.
Surat itu menjelaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan guna "bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025".
Apakah Pemecatan Gus Yahya Sah? Ini Kata Waketum & Syuriah PBNU
Waketum PBNU, Amin Said, mengatakan surat Pengurus Syuriah PBNU yang memberhentikan Gus Yahya bukan dokumen resmi. Oleh karenanya, pemecatan itu tidak sah menurutnya.
Ia menjelaskan, dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Amin dalam keterangan resminya pada Rabu (26/11/2025).
Amin melanjutkan, dokumen yang beredar itu bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Pasalnya, surat itu disebutnya tidak memenuhi standar, seperti mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegas Amin.
Sebelum surat ini muncul, Gus Yahya sempat menyatakan bahwa ia tidak memiliki niatan untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan bakal memenuhi masa jabatannya secara penuh.
"Masa amanah yang saya terima dari Muktamar ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh," kata kakak Yaqut Cholil Qoumas itu pada Minggu (23/11), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Katib Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori, sebelumnya menyatakan bahwa pergantian struktur kepengurusan hanya bisa dilakukan melalui Muktamar NU, bukan Rapat Harian Syuriah PBNU.
"Kalau ada pergantian itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan," jelas dia.
Dalam AD/ART NU hasil keputusan Muktamar ke-34 pada 2022 lalu, Muktamar dan Muktamar Luar Biasa memang menjadi satu-satunya musyawarah tingkat nasional yang digunakan untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, sebagaimana diatur dalam pasal 73 dan 74.
Meskipun begitu, surat edaran pencopotan Gus Yahya --yang mengacu padahasil Rapat Pengurus Harian Syuriah PBNU-- didasarkan pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Melalui pasal tersebut, Gus Yahya dianggap berstatus berhalangan tetap karena diberhentikan.
Dengan status itu, maka kepemimpinan PBNU, menurut Syuriah, akan dilimpahkan melalui mekanisme pergantian antar waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Perkumpulan NU 13/2025, hingga dipilihnya ketua umum baru lewat Muktamar.
Alasan Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU & Apa Wewenang Syuriah?
Dalam surat hasil Rapat Pengurus Harian Syuriah PBNU, pertimbangan pemecatan Gus Yahya dilakukan dengan alasan bahwa putra eks Wakil Ketua MPR 2002-2004 itu telah melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Gus Yahya dinilai telah melakukan pelanggaran yang bisa berujung pemberhentian sesuai Pasal 8 huruf (a) aturan itu, yakni "melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan".
Oleh Pengurus Syuriah PBNU, Gus Yahya dinilai telah mencemarkan nama baik NU ketika mengundang tokoh jaringan zionisme, Peter Berkowitz, sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Atas dasar itulah, Pengurus Syuriah PBNU memutuskan untuk memecat Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, dalam AD/ART NU, Syuriah dijelaskan sebagai pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama. Dewan khusus ini memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi.
Pimpinan Syuriyah terdiri dari sejumlah jabatan, yakni rais aam, wakil rais aam, rais, katib aam, dan katib.
Berdasarkan hasil Muktamar NU terbaru, Rais Aam yang memimpin dewan Syuriyah NU kini dijabat oleh KH. Miftachul Akhyar.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































