tirto.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan surat Pengurus Syuriah PBNU yang memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai ketua umum PBNU, bukan dokumen resmi.
Menurutnya, surat yang menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu, bukan dokumen resmi organisasi, setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen itu.
Amin Said menyebutkan PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025.
Dalam penjelasan surat tersebut ditegaskan dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Amin dalam keterangan resminya pada Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.
Sedangkan surat pemberhentian Gus Yahya yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut. Selain itu, surat yang beredar itu memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.
Setelah dilakukan pemindaian QR Code pada surat tersebut, hasilnya juga menunjukkan keterangan “TTD Belum Sah”.
Amin menambahkan saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen Tidak Terdaftar”, sehingga mempertegas surat tersebut tidak valid dan tidak tercantum di dalam basis data resmi PBNU.
Amin mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama (NU) di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegas Amin.
Sebelumnya, Pengurus Syuriah PBNU resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai ketua umum PBNU. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Yahya Staquf telah diberi tenggat waktu selama tiga hari sejak menerima keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025 untuk mundur dari posisi ketua umum.
Dalam rapat tersebut diketahui Pengurus Syuriah PBNU meminta Yahya mundur dari posisi ketua umum atau diberhentikan dalam jangka waktu tiga hari pasca-surat tersebut diterima.
Dalam surat edaran kemudian dijelaskan Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan surat hasil keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU kepada Yahya pada 23 November 2025.
Melalui surat edaran tersebut, pengurus syuriah memutuskan Yahya Staquf sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan fasilitas atau atribut atas nama ketua umum PBNU.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan atau hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025," demikian ditulis dalam surat edaran.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































