Menuju konten utama

Syuriah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Selama jabatan ketua umum kosong, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

Syuriah PBNU Pecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan pemaparan dalam acara Ngopi Bareng Gus Yahya dengan Sahabat Media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Pengurus Syuriah PBNU resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai ketua umum PBNU. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan Yahya Staquf telah diberi tenggat waktu selama tiga hari sejak menerima keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025 untuk mundur dari posisi ketua umum. Dalam rapat tersebut diketahui Pengurus Syuriah PBNU meminta Yahya mundur dari posisi ketua umum atau diberhentikan dalam jangka waktu tiga hari pasca-surat tersebut diterima.

Dalam surat edaran kemudian dijelaskan Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan surat hasil keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU kepada Yahya pada 23 November 2025.

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," dikutip dari surat edaran.

Melalui surat edaran tersebut, pengurus syuriah memutuskan Yahya Staquf sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan fasilitas atau atribut atas nama ketua umum PBNU.

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan atau hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025," demikian ditulis dalam surat edaran.

Mengenai kekosongan kursi ketua umum, pengurus syuriah menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepemimpinan PBNU kepada Rais Aam.

"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pemimpin Tertinggi Nahdlatul Ulama," dikutip dari putusan surat edaran.

Pengurus Syuriah PBNU memperkenankan Yahya untuk melakukan upaya permohonan melalui mekanisme Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama apabila keberatan terhadap putusan tersebut.

"Dalam hal KH Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama," diungkap dalam surat edaran.

Baca juga artikel terkait PBNU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama