Menuju konten utama

Gus Yahya soal Surat Pemecatannya: Tak Sah Secara Administrasi

Gus Yahya menegaskan surat yang beredar ihwal pemecatannya dari Ketum PBNU, tidak sah.

Gus Yahya soal Surat Pemecatannya: Tak Sah Secara Administrasi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf saat membuka secara resmi Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama dan Halaqah Nasional Strategi Peradaban Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-PBNU)

tirto.id - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak kehendak pengurus syuriah yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua umum. Yahya menilai pemberhentian dirinya yang beredar dalam surat dengan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU, tidak sah secara administrasi.

Menurutnya, surat yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, dan Katib Syuriah, Ahmad Tajul Mafakhir, tidak sah secara administrasi karena seharusnya ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

"Keabsahan surat edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," kata Yahya dalam surat edaran Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatanganinya bersama Wakil Sekretaris Jenderal, Faisal Saimima pada Rabu (26/11/2025).

Yahya menilai surat resmi PBNU dapat dinyatakan sah apabila dibubuhi stempel digital dengan QR Code Peruri di sebelah kiri bawah dan bertuliskan "Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera".

Dirinya juga mempertanyakan surat edaran dari pengurus syuriah yang memiliki markah tirta atau watermark 'DRAFT'. Menurutnya, markah watermark tersebut menjadi pertanda surat edaran dari pengurus syuriah tidak sah secara hukum.

"Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi," ucap Yahya.

Dia juga membeberkan tandatangan digital dari Wakil Rais Aam dan katib syuriah tersebut apabila dipindai, akan menghasilkan tulisan 'TTD Belum Sah'.

"Sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," jelasnya.

Dia mengatakan surat dari pengurus syuriah tersebut juga tidak terverifikasi dalam laman https://verifikasi.nu.id/surat dan hanya menemukan jejak digital 'Nomor Dokumen Tidak terdaftar.'

"Sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulaman," pungkas Yahya.

Baca juga artikel terkait PBNU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama