tirto.id - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak kehendak pengurus syuriah yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua umum. Yahya menilai pemberhentian dirinya yang beredar dalam surat dengan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU, tidak sah secara administrasi.
Menurutnya, surat yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, dan Katib Syuriah, Ahmad Tajul Mafakhir, tidak sah secara administrasi karena seharusnya ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
"Keabsahan surat edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," kata Yahya dalam surat edaran Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatanganinya bersama Wakil Sekretaris Jenderal, Faisal Saimima pada Rabu (26/11/2025).
Yahya menilai surat resmi PBNU dapat dinyatakan sah apabila dibubuhi stempel digital dengan QR Code Peruri di sebelah kiri bawah dan bertuliskan "Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera".
Dirinya juga mempertanyakan surat edaran dari pengurus syuriah yang memiliki markah tirta atau watermark 'DRAFT'. Menurutnya, markah watermark tersebut menjadi pertanda surat edaran dari pengurus syuriah tidak sah secara hukum.
"Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi," ucap Yahya.
Dia juga membeberkan tandatangan digital dari Wakil Rais Aam dan katib syuriah tersebut apabila dipindai, akan menghasilkan tulisan 'TTD Belum Sah'.
"Sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," jelasnya.
Dia mengatakan surat dari pengurus syuriah tersebut juga tidak terverifikasi dalam laman https://verifikasi.nu.id/surat dan hanya menemukan jejak digital 'Nomor Dokumen Tidak terdaftar.'
"Sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulaman," pungkas Yahya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































