tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak kampusnya untuk segera membuat aturan terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang jelas dengan menggunakan perspektif keadilan gender.
Hal ini menyusul kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pasalnya, UGM dinilai lamban dan kurang tegas dalam menangani kasus.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menyatakan kampus tengah menyusun regulasi yang dimaksud berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor.
"UGM sudah punya SK Rektor untuk sexual harrasment dan academic harrasment, itu diteken sekitar tahun 2016 akhir atau 2017 ya kalau enggak salah," ujar Iva saat ditemui reporter Tirto di UGM, Kamis (8/11/2018).
Menindaklanjuti SK tersebut, Iva mengatakan, tim sedang menyusun modul etika yang menyangkut hal tersebut. Namun, hingga saat ini modul itu belum jadi.
"Ya itu kami siapkan, ada manajemen etik, berdasarkan SK rektor itu kami buat turunan. Sudah ada tim, kami sedang berproses untuk itu, modulnya belum jadi, karena itu prosesnya panjang," kata Iva.
Modul yang disebut Iva juga masuk dalam desakan BEM UGM. Mereka menyebut "Mendorong UGM untuk menyusun modul panduan wajib mengenai cakupan dan limitasi kekerasan seksual, konsensus, dan cara-cara pelaporan kasus-kasus serupa sebagai tindakan preventif di masa mendatang."
Selain itu, BEM juga meminta UGM untuk membentuk unit khusus pencegahan, pengaduan, dan penindakan
kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus.
"Soal unit itu juga sedang dalam proses, kami masih pikirkan unitnya akan diberi nama apa. Jelas dalam waktu dekat modul dan unit akan kami terbitkan," papar Iva.
Karena unit pengaduan dan penanganan kekerasan seksual belum terbentuk, Iva mengatakan jika ada mahasiswa yang ingin melaporkan soal kekerasan seksual bisa langsung menghubungi dosen yang paling dipercaya.
Ia mencontohkan seperti kasus yang menimpa Agni (nama samaran), yang terungkap karena ia yang melaporkan ke dosen yang dipercaya untuk kemudian ditampung dan diselesaikan.
"Kalau ada mahasiswa, seperti kemarin ini lapor ke dosen dan dibawa ke ranah demokrasi. Lapor ke dosen sambil menunggu unit khusus untuk menampung aduan," pungkas Iva.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora