tirto.id - Pasar modal Indonesia resmi kedatangan instrumen investasi baru yang memadukan keamanan emas fisik dengan kemudahan transaksi saham. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas berbasis syariah yang terintegrasi langsung dengan ekosistem bullion nasional, pada Senin (10/8/2026).
Produk inovatif ini siap menjadi pilihan berinvestasi yang aman, likuid, dan akuntabel bagi para investor Tanah Air. Peluncuran produk tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Pasar Modal Indonesia.
Cita-Cita 15 Tahun yang Berhasil Terealisasi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa peluncuran ETF emas merupakan aspirasi yang telah dirancang sejak 10-15 tahun silam. Kala itu, berbagai kajian dan riset telah dilakukan, namun realisasinya belum memungkinkan.
"ETF emas ini sebetulnya merupakan cita-cita kita semua sejak mungkin 10-15 tahun lalu melalui kajian, riset dan lain-lain. Namun waktu itu belum dimungkinkan," ujar Friderica saat peluncuran ETF emas di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
Namun, dengan adanya perubahan regulasi di tingkat Undang-Undang serta kesiapan infrastruktur pasar, Indonesia kini dinilai telah mampu menghadirkan ETF emas.
Tak hanya itu, keberadaan instrumen ini juga ditujukan untuk pendalaman pasar secara terintegrasi dengan bank bullion yang sebelumnya telah diluncurkan.
"Ini juga menandai perluasan pasar bullion sebagai quick win dalam delapan rencana aksi, yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi melalui ETF emas," ucapnya.
Adapun, keistimewaan ETF emas yang diperkenalkan di BEI adalah telah memperoleh kesesuaian dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"ETF emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," ucapnya.
Perkuat Ekosistem Bullion dan Keuangan Nasional
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan peluncuran ETF emas tidak sekadar menambah satu produk investasi baru. Langkah ini dinilai menjadi penguat ekosistem emas nasional sekaligus upaya memperdalam pasar keuangan Tanah Air.
“ETF emas harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem emas nasional,” ucapnya.
Menurutnya, penguatan ekosistem emas nasional dapat dilakukan dengan pengintegrasian ETF emas dengan ekosistem bullion dan ekosistem pasar modal. Dengan begitu, emas tidak lagi berhenti sebagai aset simpanan, melainkan dapat terintegrasi dengan instrumen investasi yang lebih luas.
“Dalam kegiatan usaha bullion emas tidak hanya berhenti sebagai aset yang disimpan. Melalui ekosistem keuangan yang baik emas telah dapat terhubung dengan instrumen investasi dan pasar yang lebih luas," ujar Juda.
Juda mengungkapkan bahwa minat terhadap ETF berbasis emas di pasar global terus melonjak. Sepanjang tahun 2025, aset kelolaan ETF emas dunia mencapai 559 miliar dolar AS dengan kepemilikan emas sebesar 4.025 ton.
"Ini mencerminkan semakin pentingnya instrumen ini di dalam ekosistem investasi global. Jadi yang kita lakukan hari ini bukan sekadar menambah satu produk, kita sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan kita agar dapat bersaing dengan pasar modal regional maupun global," ucapnya.
Jaminan Keamanan dengan Underlying Emas Fisik Riil
Di tengah dorongan inovasi, Juda mengingatkan ETF emas tetap harus dilandasi oleh integritas dan tata kelola yang kuat. Menurutnya, kepercayaan investor adalah faktor paling fundamental dalam pasar keuangan.
"ETF emas adalah produk keuangan. Namun di balik produk tersebut terdapat underlying berupa emas. Emas real. Karena itu investor harus percaya bahwa emasnya ada. Investor harus percaya pada penyimpanannya. Investor harus percaya pada valuasinya. Dan investor harus percaya bahwa transaksi serta tata kelolanya dilakukan secara akuntabel dan juga transparan," paparnya.
Ia menambahkan, inovasi tanpa kepercayaan tidak akan mampu menciptakan pasar yang berkembang secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengembangan ETF emas harus disertai dengan penguatan tata kelola, akuntabilitas, transparansi, perlindungan investor, dan pengawasan yang kuat.
"Pasar yang dalam membutuhkan inovasi, inovasi membutuhkan integritas, integritas adalah fondasi dari kepercayaan. Mari kita bersama membangun dan menjaga kepercayaan tersebut," tutur Juda.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan terus bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), para pelaku pasar modal, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































