tirto.id - Wacana mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup santer diperbincangkan menjelang Pemilu 2024. Lantas, apa bedanya dan mana saja partai politik pendukung masing-masing?
Sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilu di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dari partai politik yang ikut dalam pemilu.
Sistem pemilu proporsional mengakomodir suara konstituen sehingga hasilnya lebih representatif. Sistem ini juga mengakui dan menghargai hak-hak politik kaum minoritas dan memberikan ruang publik untuk persaingan antar partai politik.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sebelum Reformasi 1998, pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional tertutup. Bahkan, sistem ini dilaksanakan saat Indonesia menggelar pemilu pertama pada 1955, kemudian berlanjut di sepanjang era Orde Baru.
Dikutip dari Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis (2015) karya Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu legislatif yang memberikan wewenang kepada partai politik untuk menentukan kandidat pengisi kursi parlemen yang dimenangkannya.
Pada pemilu proporsional tertutup, pemilih cukup mencoblos partai yang ingin dipilih. Sedangkan penentuan kader terpilih sesuai dengan nomor urut yang ditentukan partai. Partai dalam hal ini memiliki wewenang khusus atas kadernya.
Apabila menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup, kelebihannya adalah dapat memperkuat partai politik melalui kaderisasi, memberikan kesempatan kader potensial, serta menekan politik uang.
Kendati demikian, pemilu proporsional tertutup juga memiliki kekurangan yaitu intensitas interaksi kader dengan pemilih akan berkurang. Selain itu, partai kecil atau partai baru juga akan tergusur dengan partai besar yang sistemnya sudah kuat.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Setelah Era Reformasi, sistem pemilu proporsional tertutup ditinggalkan untuk beralih ke sistem pemilu proporsional terbuka. Di Pemilu 2004, sistem proporsional terbuka mulai diterapkan meskipun belum sepenuhnya meninggalkan sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka baru benar-benar diberlakukan pada Pemilu 2009.
Pada pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih secara langsung calon legislatif ataupun kader pilihannya. Dengan kata lain, pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka namun juga kandidat yang diusung dalam partai tersebut. Oleh karenanya, kandidat adalah poin utama dalam partai.
Terdapat sejumlah kelebihan bila menggunakan sistem proporsional terbuka, antara lain intensitas interaksi pemilih dan kader politik akan lebih banyak. Kemudian, pemilih dapat memilih kader secara langsung, ini membuka ruang bagi partai baru untuk ikut berlaga.
Namun, ada kekurangan dari sistem ini yaitu partai politik akan lemah karena pencalonan mengutamakan tokoh, kader kurang fokus mengenai visi dan misi partai. Sehingga partai berpotensi hanya akan mencalonkan kader yang hanya dapat mengumpulkan suara, ini kemudian dapat berujung persaingan antar kader di internal partai.
Daftar Partai Pendukung Sistem Proporsional Terbuka/Tertutup Jelang Pemilu 2024
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pengajuan perubahan pemilu proporsional tertutup tercantum dalam permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu.
Para pemohon menilai bahwa sistem pemilu proporsional terbuka kerap menjadi ajang money politic para politisi yang hanya bermodal popularitas namun awam dalam mengelola organisasi berbasis sosial politik.
Hal ini kerap menimbulkan individualisme dan persaingan bebas antar kader dalam partai politik. Pemohon juga menyebut bahwa pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang berbiaya mahal dan akan melahirkan rentetan masalah lainnya.
Menanggapi permohonan itu, 9 fraksi DPR RI memberikan suara mereka terkait dengan sistem pemilu yang akan disepakati.
Hasilnya, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung perubahan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sementara 8 fraksi lainnya yang terdiri dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PAN, dan Fraksi Partai PPP menolak pemilu proporsional tertutup.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya