tirto.id - Isu penundaan Pemilu 2024 terus berlanjut. Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan itu terkait dengan putusan hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
"Komisi Yudisial sudah menerima laporan. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata," ungkap Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata seperti dikutip Antara News.
Hal itu dilakukan oleh KY lantaran mempunyai tugas dan fungsi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Sehingga, KY berhak untuk memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat untuk menggali informasi, serta mempelajari putusan penundaan Pemilu 2024.
"Kita akan mengawal terus kasus ini. Sebab, kasus ini merupakan persoalan yang besar," tutur Mukti.
Selain itu, KY juga meminta kepada publik untuk membantunya dalam mendapatkan informasi tentang PN Jakarta, agar penyelesaian kasusnya semakin optimal.
Bukan hanya KY, KPU sebagai lembaga tergugat oleh Partai Prima sedang menyiapkan berkas pengajuan banding. Upaya banding yang dilakukan oleh KPU ini, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
"Berkasnya sedang dipersiapkan," tutur anggota KPU Mochammad Afifuddin mengutip dari Antara News.
Hanya saja, Afif belum merinci waktu pengajuan bandingnya kapan. Afif memaparkan, ketika berkas pengajuan sudah siap secara menyeluruh, KPU akan menyampaikan ke publik.
"Setelah matang semua, nanti disampaikan," ucap Afif.
Kronologi Penundaan Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU diminta menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan Kamis (2/3) dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Berikut bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst:
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tertulis dalam putusan tersebut, dikutip pada 5 Maret 2023.
Dengan adanya putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Di mana sebelum ada putusan ini, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto