Menuju konten utama

Profil Partai Prima yang Gugat Pemilu 2024 Ditunda & Pendirinya

Profil Partai Prima yang ajukan gugatan Pemilu 2024 ditunda.

Profil Partai Prima yang Gugat Pemilu 2024 Ditunda & Pendirinya
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal (tengah) menjawab pertanyaan wartawann terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam bisnis tes PCR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta parpol Pemilu 2024.

Hakim mengabulkan gugatannya melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun bunyinya sebagai berikut:

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tertulis dalam putusan tersebut, dikutip pada 3 Maret 2023.

Meski hakim sudah memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan bahwa kekuatan hukum putusan hakim tersebut belum tetap.

“Putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tutur Zulkifli.

Kronologi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Muasalnya Partai Prima menggugat KPU karena adanya sengketa verifikasi partai politik ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Hal itu karena Partai Prima dinyatakan oleh KPU tidak lolosnya Partai Prima sebagai parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Maka, ketua tim advokasi Partai Prima Muhammad Maulana Bungaran melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Hakim menilai ada fakta yang membuktikan, adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Dengan demikian, menurut hakim, terjadi pada Partai Prima yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami eror pada sistem.

KPU tidak memberikan toleransi atas kesulitan yang dialami oleh Partai Prima. Ditambah, sehingga KPU memutuskan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat.

“Keadaan tersebut sebuah ketidakadilan. Maka, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim mengutip dari Antara News.

Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu 2024 Ditunda

Partai Prima merupakan salah satu partai politik di Indonesia. Terbentuknya partai Prima digagas oleh eksponen aktivis 1998. Partai Prima diisi oleh beragam latar belakang. Mulai dari aktivis perempuan, kaum muda, aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah dan kaum profesional.

Struktur organisasinya dalam partai Prima terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Rakyat Adil Makmur, Majelis Pertimbangan Partai dan Majelis Pakar.

Sedangkan jajaran yang mengisi strukturnya, sebagai berikut:

  • Ketua Majelis Pertimbangan Partai: R Gautama Wiranegara
  • Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
  • Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Tobu Kiik

Daftar Partai Politik yang Lolos Pemilu 2024

Dalam Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang dikeluarkan oleh KPU, daftarnya sebagai berikut:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai NasDem
  • Partai Buruh
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Demokrat
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sedangkan Partai lokal Aceh yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024, sebagai berikut:

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  • Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  • Partai Darul Aceh (PDA)
  • Partai Aceh
  • Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  • Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra