Menuju konten utama

Bea Masuk Tas, Sepatu & Garmen via E-Commerce Bisa Sampai 40%

Bea masuk tas, sepatu dan produk tekstil akan naik dua kali lipat.

Bea Masuk Tas, Sepatu & Garmen via E-Commerce Bisa Sampai 40%
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan buku hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berserikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan pembelian barang berupa tas, sepatu, dan produk tekstil dari luar negeri via e-commerce akan diganjar dengan tarif tinggi.

Sebab, bea masuk untuk ketiga jenis barang itu ditetapkan lebih tinggi dua kali lipat dari rencana semula, yakni Heru 7,5 persen.

“Kalau bea masuk sekitar 15-20 persen untuk tas, sepatu jadi 25-30 persen, dan tekstil jadi 15-25 persen,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Heru Pambudi di Gedung Djuanda, Senin (23/12/2019).

Kebijakan baru ini muncul seiring dengan rencana pemerintah melakukan perubahan batas harga barang yang kena pajak dan bea masuk.

Untuk bebas bea masuk dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS dan bebas pajak dari 75 dolar AS ke 1 dolar AS. Dengan demikian, hampir semua barang yang dipesan dari luar negeri pasti kena bea masuk dan pajak.

Pengetatan aturan tersebut, kata Heru, untuk mengurangi impor barang jenis itu sehingga dapat menanggulangi dampaknya ke pedagang kecil. Ia mencontohkan daerah seperti Cihampelas, Cibaduyut sampai Bogor.

Sebagai kompensasi dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar penerima barang.

Namun, untuk produk sepatu, tas dan garmen dikecualikan sehingga penerima barang tetap harus menanggung PPh senilai 7,5-10 persen.

Dengan demikian, jika kelompok barang pada umumnya hanya akan dikenakan 17,5 persen usai seluruh barang impor dikenakan pajak dan bea masuk, tiga jenis barang ini akan kena tarif lebih besar yakni berkisar 25-40 persen.

“Ditotal memang menjadi lebih tinggi,” ucap Heru.

Menanggapi hal itu, Manager kebijakan publik dan hubungan pemerintah Indonesia E-commerce Association (idEA). Rofi Uddarojat mengatakan akan mengkaji dampak kebijakan ini ke industrinya. Kendati demikian, ia memastikan penjualan barang e-commerce impor di Indonesia jumlahnya tak banyak.

“Kami akan kaji dampaknya pada industri kami,” ucap Rofi dalam konferensi pers.

Sementara itu, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengaku gembira dengan kebijakan ini. Ia bilang pemerintah secara serius memberi perlindungan bagi pelaku usaha offline. Ia bilang pada tas, tekstil, dan sepatu, pemain lokal banyak yang terdampak penurunan penjualan signifikan.

“Ini kado natal ya. Selama ini sudah masuk 50 juta paket dari luar. Harusnya kami pelaku usaha bisa segera konsolidasi,” ucap Budihardjo dalam konferensi pers.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana