Menuju konten utama

Barang Impor Rp45.000 di E-Commerce Kena Pajak & Bea Masuk di 2020

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memangkas batasan harga maksimum bea masuk dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.

Barang Impor Rp45.000 di E-Commerce Kena Pajak & Bea Masuk di 2020
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memperlihatkan kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menyebut bahwa seluruh barang impor via e-commerce hampir pasti bakal terkena bea masuk.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memangkas batasan harga maksimum bea masuk dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.

Dengan demikian, barang senilai sekitar Rp45.000 sudah dikenakan bea masuk jika dibeli dari luar negeri.

“Untuk threshold atau deminimus bea masuk diturunkan dari 75 dolar AS ke 3 dolar AS. Ini untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sendal, tas, kerajinan, dan sebagainya,” ucap D dalam konferensi pers, di Gedung Djuanda, Senin (23/12/2019).

Heru mengatakan penurunan batas bea masuk ini disebabkan karena adanya lonjakan jumlah dokumen kiriman barang dari 6 juta di 2017 menjadi 19,5 juta dan 49 juta di 2018 dan November 2019.

Lalu jumlah dokumen di bawah 75 dolar AS mendominasi di angka 98,65 persen dari total dokumen. Hal ini mengindikasikan adanya pemecahan kiriman barang menjadi beberapa pemberitahuan kiriman atau consignment notes (CN) sehingga nilainya di bawah 75 dolar AS dan lolos bea masuk.

Batas baru di angka 3 dolar AS dipilih karena jumlah terbanyak nilai transaksi yang di bawah 75 dolar AS berada di angka 3 dolar AS.

Selain memastikan seluruh barang kiriman luar negeri yang dibeli via e-commerce kena bea masuk, pemerintah juga memangkas ambang pengenaan pajak. Dari semula bebas pajak bila harganya di bawah 75 dolar AS menjadi 1 dolar AS. Dengan kata lain, semua barang kiriman akan dipungut pajak sesuai ketentuan.

“Mengubah dari sebelumnya batas ambang untuk pengenaan pajak dari 75 dolar AS menjadi 1 dolar AS sudah dikenakan,” ucap Heru.

Kendati demikian, Heru bilang bahwa pemerintah juga memberikan kompensasi dengan membebaskan pungutan pph (nol). Dengan demikian, penerima barang hanya harus membayar bea masuk senilai 7,5 persen dan ppn 10 persen.

Totalnya pun menjadi 17,5 persen dari nilai barang. Nilai pungutan ini lebih kecil dari saat batasan 75 dolar AS berlaku karena penerima barang harus membayar total 27,5-37,5 persen dari harga barang.

“Kebijakan tarif diubah sebagai kompensasi. Dari 27,5-37,5 persen turun ke 17,5 persen. Ini untuk barang umum ya,” ucap Heru.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana