tirto.id - Penerimaan bea dan cukai hingga 12 November 2019 dilaporkan baru mencapai Rp165,46 triliun atau sekitar 79,24 persen dari target Rp208,82 triliun di APBN 2019. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menjelaskan penerimaan tahun ini masih mengandalkan dari cukai hasil tembakau (CHT).
"Per 12 November mencapai Rp165,4 triliun atau 79,24 persen dari target APBN. Cukai masih bertumpu pada cukai hasil tembakau,” kata dia dalam diskusi Pemasukan dan Pemanfaatan APBN dalam Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019).
Heru menjelaskan penerimaan sebesar Rp165,4 triliun itu didominasi oleh realisasi dari sisi cukai sebesar Rp131 triliun, disusul bea masuk sebesar Rp31,4 triliun, dan bea keluar mencapai Rp2,9 triliun.
Realisasi tersebut masih bisa tumbuh 9,13 persen, meski bea masuk minus 5,85 persen dari target Rp38,9 triliun. Angka itu ditutup dari penerimaan cukai tahun lalu yang sebesar 16,75 persen.
"Bea masuk kita turun pertumbuhannya 5,8 secara overall masih bisa ditutup penerimaan cukai dari tahun kemarin 16,75 persen sehingga total kita tumbuh 9,13 persen," ujar dia.
Meski belum mendekati target, ia optimistis penerimaan bea dan cukai dapat tercapai di akhir tahun. Hal ini dikarenakan lonjakan penerimaan cukai biasanya terjadi hingga tiga kali lipat pada Desember.
"Pasti penerimaan besar di Desember jadi fluktuasi penerimaan di Desember, kira-kira sekarang itu 2-3 kali lipat dari bulan-bulan biasa," terang dia.
Adapun strategi yang akan dilakukan hingga akhir tahun untuk menggenjot target penerimaan, yaitu dengan cara melakukan operasi untuk membasmi rokok ilegal mulai dari hulu hingga hilir. Langkah ini pun berhasil menurunkan jumlah rokok ilegal di dalam negeri.
"Berantas rokok ilegal mulai dari area produksi terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah dan titik distribusi di pelabuhan seperti Surabaya sampai Merak. Kemudian banyak juga yang seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. Daerah ini kami gempur jadi kami dapat 2 impact, ilegal hilang maka legal masuk," papar dia.
Sementara strategi lainnya, yaitu mensingkronkan data di sektor pabeanan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya semua data akan tersingkronisasi.
“Kami kawinkan antara invoice dan faktur [kwitansi]. Begitu dia tidak cocok [data] dan ada fraud [penipuan], maka kami langsung koreksi di Bea Cukai maupun di DJP. Ini akan double impact juga ke bea cukai dan pajak. Ini buat yang biasanya akal-akalin data," terang dia.
cukai
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz