Menuju konten utama

Presiden Bukalapak: Implementasi PP E-Commerce Perlu Waktu 2 Tahun

Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan implementasi PPE-Commerce perlu waktu 2 tahun.

Presiden Bukalapak: Implementasi PP E-Commerce Perlu Waktu 2 Tahun
President Bukalapak Fajrin Rasyid (kiri), dan Chief Communication Officer Dana Chrisma Albandjar. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan implementasi PP No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE perlu waktu 2 tahun.

Ia bilang aturan ini tidak bisa langsung diterapkan karena baik pemerintah dan pelaku usaha memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri.

“Kita sudah komunikasi dengan pemerintah. Dari Indonesia E-commers Association (idEA) sudah ngobrol. Kami setuju untuk terus mendiskusikan hal ini. Karena kan masih perlu waktu 2 tahun untuk bener-benar diimplementasikan. Karena PP tersebut belum detail soal aturan maupun sanksi,” ucap Fajrin kepada wartawan saat ditemui di Kemenkeu, Selasa (10/12/2019).

Menurut Fajrin sejumlah aturan dalam PP tersebut masih membingungkan. Ia mencontohkan, misanya, soal izin usaha bagi pelaku e-commerce.

Pelaku usaha menuntut ketentuan tersebut diperjelas sebab jika tak ada klasifikasi, individu atau UMKM yang punya lapak online akan kesulitan lantaran mereka bukan pelaku yang berjualan skala besar.

Dia juga mempertanyakan ketentuan perpajakan untuk e-commerce. Fajrin mengatkhawatir ketentuan tersebut bakal memberatkan UMKM.

“Kalau dari Bukalapak kan, perusahaan yang berizin. Tapi kalau kasarnya, UKM yang belum berizin bagimana. Nah, itu tantangan dan harus kita cari solusinya,” ucap Fajrin.

Ketua Umum Indonesia E-commerce Association (idEA), Ignasius Untung mengaku masih memelajari keseluruhan isi PP itu.

Namun, ia keberatan pada pasal tertentu karena berpotensi menjadi penghalang atau entry barrier bagi pemain baru dan menggangu iklim e-commerce yang masih dalam tahap berkembang.

Menurutnya, pasal yang mengatur kewajiban pendaftaran dan izin usaha bagi pelaku e-commerce berpotensi menggangu iklim usaha. Pasalnya tidak semua pelaku e-commerce bergerak dengan skala besar.

Untung juga menyoroti rencana penegasan PP itu terkait pajak e-commerce. Untung menilai seharusnya perpajakan tidak dipukul rata karena ada pemain yang bergerak di skala kecil dan baru memulai sehingga perlu klasifikasi yang menyerupai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Belum lagi, ia menyoal pemungutannya yang akan dibebankan ke pemilik platform. Ia meminta agar pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh pemain karena sistem itu memerlukan tambahan personil di platform yang notabene membebani biaya operasional.

“Sebelum draft dikeluarkan kami harap bisa panggil dulu jadi enggak ramai di media. Kalau ini kan, bahaya. Ada perusahaan e-commerce cari pendanaan bisa ketunda gara-gara investor liat PP ini. Aturan ini juga potensi jadi entry barrier,” ucap Untung saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (5/12/2019).

Baca juga artikel terkait BUKALAPAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana