Menuju konten utama

Asosiasi Keberatan Jokowi Keluarkan Aturan tentang E-commerce

Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) terkejut adanya aturan perdagangan elektronik yang diterbitkan Jokowi lewat PP nomor 30 tahun 2019.

Asosiasi Keberatan Jokowi Keluarkan Aturan tentang E-commerce
Ilustrasi e-commerce. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Ketua Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mempertanyakan aturan perdagangan elektronik yang diterbitkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Sebab, kata dia, hingga saat ini pelaku e-commerce belum mendapatkan pemberitahuan terkait rancangan beleid tersebut.

"Rancangan PP itu pernah diinisiasi dan dikordinasikan kalau tidak salah tahun 2016, tapi setelah itu dua tahun lebih tak pernah ada pembicaraan dan tiba-tiba aturan ini keluar," ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (4/12/2019).

Menurut Untung, ada sejumlah poin yang memberatkan bagi pelaku usaha e-commerce dalam ketentuan baru tersebut. Salah satunya, adalah kewajiban platform perdagangan elektronik menggunakan domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet.

"Ini menambah biaya karena kalau dia ubah lagi domainnya, dari bukalapak.com , misalnya, menjadi bukalapak.id itu kan butuh biaya edukasi ke masyarakat," tuturnya.

Di samping itu, ia juga mempertanyakan kewajiban menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada BPS. Selama ini, kata dia, pelaku e-commerce telah memiliki kesepakatn untuk menyampaikan data transaksinya kepada Bank Indonesia.

Jika BPS melakukan pendataan terkait perdagangan online, IdeA juga kehawati terjadinya double counting antara perdagangan ritel dengan perdagangan elektronik.

infografik e-commerce di asean

infografik e-commerce di asean

"Misalnya, BPS menghitung penjualan ritel kendaran bermotor, tapi di sisi lain, penjual kendaraan bermotor itu juga melakukan penjualan di e-commerce, ketika nanti data ini dirilis, ada potensi dobel penghitungan," ucapnya.

Karena itu pula lah, Untung menyesalkan sikap pemerintah yang tiba-tiba menetapkan mengeluarkan aturan tanpa berkoordinasi dengan para pelaku usaha. Hal ini, menurut dia, sama seperti yang dilakukan Kementerian Keuangan saat mengeluarkan ketentuan perpajakan untuk perdaganan elektronik.

"Kami mendukung pemerintah, dan siap kooperatif untuk mendorong ekosistem ini berkembang, tapi jangan tiba-tiba dikeluarkan baru sosialisasi. Karena ini malah jadi kontraproduktif. Kalau banyak penolakan memang pemerintah bisa "memaksa" tapi kan ada baiknya dikomunikasikan terlebih dahulu," ungkap Untung.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa aturan turunan dari PP tersebut tengah dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Namun, sebelum beleid itu dikeluarkan, kementerian yang dipimpin oleh Agus Suparmanto tersebut akan mengundang para pelaku untuk berdiskusi.

"Kami akan undang pelaku e-commerce sekalian sosialisasi tanggal 9 nanti. Kami juga akan undang kementerian-kementerian terkait supaya tidak ada aturan yang tumpang tindih," ucap Dirjen Perdaganan Dalam Negeri Suhanto saat ditemui di Balai Karitini, Rabu (4/12/2019).

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana