Menuju konten utama

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji Reguler 2026

Fasilitas ini hanya diberikan untuk jemaah haji reguler saja, dan tidak untuk jemaah haji khusus.

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji Reguler 2026
Petugas membongkar muat koper jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Meski begitu, fasilitas ini hanya diberikan untuk jemaah haji reguler saja, dan tidak untuk jemaah haji khusus.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menyebut fasilitas pembebasan ini berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

“Kenapa yang diberikan jemaah haji reguler saja? Karena memang tadi kami sampaikan di atas, kalau jemaah haji reguler, pesawatnya sudah khusus," ujar Cindhe dalam media briefing secara daring, Kamis (16/4/2026).

"Artinya, dia pesawat charter oleh pemerintah. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, itu menggunakan pesawat yang komersil. Sehingga, memang agak sulit, ketika tercampur dengan [barang bawaan] penumpang-penumpang yang umum,” imbuhnya.

Hanya saja, yang perlu diperhatikan bahwa fasilitas pembebasan ini hanya diberikan untuk barang-barang pribadi dan digunakan secara pribadi, termasuk oleh-oleh. Sementara barang titipan atau yang kerap kali disebut jastip (jasa titipan) dikeluarkan dari fasilitas ini.

“Catatan yang perlu diperhatikan adalah bahwa barang-barang yang diberikan fasilitas ini adalah barang-barang pribadi yang sifatnya memang digunakan secara pribadi, termasuk di situ oleh-oleh. Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaahnya sendiri, bukan yang merupakan titipan. Jadi, kalau jastip itu memang dikeluarkan dari fasilitasi ini,” tegas Cindhe.

Bagi jemaah haji reguler, tidak ada batasan untuk fasilitas pembebasan barang bawaan atau kiriman ini, asalkan masih dalam batas wajar. Sebaliknya, untuk jemaah haji khusus barang bawaan dibatasi dengan nilai hanya 2.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) paling banyak 1.500 dolar AS per pengiriman, dengan batasan maksimal sebanyak dua kali pengiriman.

"Jadi bapak-ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh, sebanyak totalnya mungkin 3.000 dolar AS, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," terang Cindhe.

Jika nilai barang atau frekuensi pengiriman melampaui batas tersebut, DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen untuk kelebihannya. Selain itu, atas kelebihan tersebut juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sementara pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.

Dari sisi dimensi, kemasan dibatasi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Pengiriman juga tidak boleh lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

“Bagaimana kalau lebih? Maka dikenakan pemungutan, yang maksudnya flat 10 persen, jadi berbeda dengan kiriman. Kalau kiriman 7,5 persen, kalau barang penumpang, flat-nya adalah 10 persen. Kemudian PPN-nya sesuai ketentuan saat ini, yaitu efektif 11 persen, kemudian PPh-nya dikecualikan,” lanjut dia.

Terkait syarat tata waktu pengiriman, dokumen kiriman harus diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji menggunakan nomor paspor yang terkoneksi dengan Siskohat.

Baca juga artikel terkait JEMAAH HAJI REGULER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah