Menuju konten utama

Bawaslu RI: Tunjangan Naik, Pengawasan Semakin Bagus

Lolly Suhenty, berharap kenaikan tunjangan tidak akan menurunkan kinerja Bawaslu.

Bawaslu RI: Tunjangan Naik, Pengawasan Semakin Bagus
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri) memberikan sambutan disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) dan anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Laode M. Syarif (tengah) saat menghadiri konsolidasi pemantau pemilu di Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengakui, bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu. Dia pun menekankan kembali agar kinerja Bawaslu tidak mengalami penurunan.

"Tetapi yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," kata Lolly dikutip dari Antara, Selasa (13/2/2024).

"Jadi, kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong? Di mana ini kinerja orang baik, maka dapat reward (apresiasi). Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem, ya, kan?" tambah Lolly.

Lolly juga menekankan penurunan kinerja setelah mendapatkan kenaikan tukin adalah hal yang tidak diperbolehkan. Sebab, dia menuturkan, tukin berasal dari uang rakyat, yakni pajak, sehingga pihaknya akan tetap bekerja untuk tegak lurus dengan regulasi yang ada.

"Kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi. Ini yang perlu menjadi catatan," ungkap Lolly.

"Kita enggak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," kata Lolly.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TUNJANGAN BAWASLU

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin