Menuju konten utama

Bawaslu DKI Keluhkan Akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan

Menurut anggota Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya, akses terhadap sistem informasi pencalonan diberikan, tapi hanya satu dokumen, yakni dokumen B bersetujuan. 

Bawaslu DKI Keluhkan Akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan panggung dan hiasan untuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di halaman Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, mengeluhkan soal akses terhadap silon (sistem informasi pencalonan). Menurutnya, Bawaslu hanya dapat mengakses satu berkas dokumen.

Padahal, kata Reki, Bawaslu DKI Jakarta seharusnya dapat mengakses semua berkas para paslon tersebut.

"Kami mohon diberikan akses silon. Memang akses kami terhadap sistem informasi pencalonan itu diberikan ya, tapi hanya terhadap satu dokumen, kalau tidak salah hanya dokumen B bersetujuan. Jadi, kami hanya bisa membuka dokumen B bersetujuan," tuturnya saat kegiatan yang dihadiri KPU DKI di salah satu hotel di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Persoalan lain, Bawaslu DKI Jakarta menerima berkas fisik syarat administrasi tiga paslon. Namun, format penulisannya belum seragam.

Ia menambahkan, ada syarat administrasi paslon yang kurang atau salah. Ia pun meminta KPU DKI Jakarta agar segera meminta perbaikan syarat administrasi kepada tim para paslon.

"Ada perbedaan nama, memang tidak secara signifikan, hanya sedikit saja berbeda. Misalnya, ada nama Muhammad atau Mohamad, seperti itu sedikit berbeda dan memang bukan nama gelar atau apa yang sangat berbeda," sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan bahwa kekurangan syarat administrasi meliputi kekurangan surat keterangan tidak sedang pailit, kekurangan laporan harta kekayaan, serta kekurangan surat keterangan tak mempunyai tunggakan pajak.

"Pas foto warnanya masih beda-beda dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya," sebutnya di lokasi yang sama.

Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan ada paslon yang menuangkan visi misi hanya dalam satu lembar. Ia enggan mengungkapkan siapa paslon tersebut.

KPU DKI Jakarta memang tidak memberikan batasan minimal atau maksimal untuk visi misi paslon. Namun meminta paslon agar menuangkan visi misi secara lebih komprehensif.

"Kita enggak ada batasan ya. Itu [visi misi selembar] mungkin maksudnya rangkuman ya, rangkuman yang dijadikan untuk bahan flyer atau apa," kata Dody di lokasi yang sama.

"Itu kami serahkan kepada tim pasangan calon, tapi tentu kami mengimbau untuk dibuat lebih komperhensif supaya bisa menjadi referensi masyarakat untuk memilih ke depan," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi