Menuju konten utama

KPU DKI: Visi Misi Ada yang Cuma Selembar dan Tak Sesuai RPJPD

KPU DKI sebetulnya tidak memberikan batasan minimal atau maksimal untuk visi misi paslon. Namun memintanya menuangkan visi misi secara lebih komprehensif.

KPU DKI: Visi Misi Ada yang Cuma Selembar dan Tak Sesuai RPJPD
Suasana di sekitar kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024) pagi .tirto.id/Naufal

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan ada sejumlah kekurangan syarat administrasi tiga pasang bakal calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada akarta 2024.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan kekurangan syarat administrasi meliputi kekurangan surat keterangan tidak sedang pailit, kekurangan laporan harta kekayaan, serta kekurangan surat keterangan tak mempunyai tunggakan pajak.

"Pas foto warnanya masih beda-beda dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya," ujarnya di salah satu hotel di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan ada paslon yang menuangkan visi misi hanya dalam satu lembar. Ia enggan mengungkapkan siapa paslon tersebut.

KPU Jakarta sebetulnya tidak memberikan batasan minimal atau maksimal untuk visi misi paslon. Namun, meminta paslon agar menuangkan visi misi secara lebih komprehensif.

"Kita enggak ada batasan ya. Itu [visi misi selembar] mungkin maksudnya rangkuman ya, rangkuman yang dijadikan untuk bahan flyer atau apa," kata Dody di lokasi yang sama.

"Itu kami serahkan kepada tim pasangan calon, tapi tentu kami mengimbau untuk dibuat lebih komprehensif supaya masyarakat bisa menjadikannya referensi untuk memilih ke depan," lanjut dia.

Dody menambahkan, ada pula turunan program dari visi misi paslon yang kurang sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Padahal, KPU Jakarta telah menyosialisasikan bahwa turunan program dari visi misi harus mengacu kepada RPJPD Jakarta 2025-2045.

Nantinya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta akan dilibatkan untuk menilai visi misi yang dituangkan ketiga paslon tersebut.

"Yang bisa menilai adalah teman-teman di Bappeda DKI, tapi kami mengimbau agar bisa dilengkapi, disesuaikan, dibuat secara komprehensif yang sesuai dengan RPJPD," tutur Dody.

Ia menegaskan, tim paslon harus memperbaiki kekurangan atau kesalahan syarat administrasi itu pada 6 sampai 8 September 2024. Jika tak menyerahkan hasil perbaikan, syarat administrasi paslon bisa dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Syarat calon kalau enggak sesuai, ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat," ucap Dody.

Ketiga paslon Pilkada Jakarta 2024 adalah Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura, Ridwan Kamil (RK)-Suswono diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana sebagai calon independen.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi