Menuju konten utama

Bareskrim Sita Dokumen saat Geledah Rumah Eks Pejabat BPOM

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka eks Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Sukriadi Darma.

Bareskrim Sita Dokumen saat Geledah Rumah Eks Pejabat BPOM
Eks Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Sukriadi Darma.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah tersangka eks Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Sukriadi Darma. Penggeledahan dilakukan di Jalan Cemara Taya, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (13/8/2024).

Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan gratifikasi untuk penggulingan kepala BPOM.

"Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Penyidik akan mendalami isi rinci dari dokumen yang disita tersebut. Namun, dia tidak merinci berapa banyak dokumen yang disita.

"Untuk mendukung pembuktian," tutur Arief.

Dalam kasus ini, Sukriadi melakukan pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar. Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka Sukriadi Darma dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke Sukriadi Darma salah satunya untuk penggulingan Kepala BPOM periode tersebut. Total, tiga kali permintaan uang dari Sukriadi Darma kepada FK.

"Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ucap Arief.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Tersangka pun telah dilakukan pemberian sanksi atas pelanggaran disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Tersangka Sukriadi dijerat pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang