Menuju konten utama

BPOM Pecat Sukriadi Darma sejak 2023 karena Langgar Disiplin

Terbongkarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sukriadi bermula dari adanya laporan masyarakat.

BPOM Pecat Sukriadi Darma sejak 2023 karena Langgar Disiplin
Ilustrasi Gratifikasi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) BPOM yang bernama Sukriadi Darma dan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi telah diberhentikan dari jabatannya sejak 2023.

"SD atau Sukriadi Darma merupakan mantan pegawai BPOM yang telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena telah melakukan pelanggaran disiplin PNS," kata Noorman saat dihubungi Tirto, Rabu (14/8/2024).

Noorman juga menyampaikan bahwa BPOM menghargai segala proses hukum di Bareskrim Polri yang terkait dengan mantan karyawannya itu. BPOM berjanji tak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kemudian berkenaan dengan proses pidana di Bareskrim Polri terhadap SD ini berkaitan dengan adanya laporan masyarakat. BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Noorman menyebut terbongkarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sukriadi bermula dari adanya laporan masyarakat. Karena itu, BPOM melaporkan dan mendukung proses yang tengah diusut Bareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, Sukriadi disangka melakukan pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan bahwa tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sukriadi dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (12/8/2024).

Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke Sukriadi Darma salah satunya untuk penggulingan Kepala BPOM periode tersebut. Total, tiga kali permintaan uang dari Sukriadi Darma kepada FK.

"Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ucap Arief.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi