tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten dalam waktu dekat. Sebab, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus pagar laut misterius di Tangerang itu.
"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani enggan berspekulasi bahwa gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin. Namun, Djuhandani tak memungkiri sudah ada pengakuan dari Arsin mengenai pemalsuan dokumen yang dilakukan.
"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Ini lah nanti yang akan kita gelarkan," ucap dia.
Djuhandani menambahkan bahwa gelar perkara tersebut juga akan melibatkan pengawas internal. Oleh karena itu, penegakan hukum yang dilakukan penyidik bisa dipastikan berjalan secara profesional dan objektif.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengungkap fakta baru mengenai kasus pagar laur di perairan Tangerang dari keterangan sejumlah warga di Desa Kohod. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang digunakan namanya dalam girik, mereka menyatakan tidak mengetahui pembuatan dokumen itu.
"Warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, sejumlah warga yang namanya tertera dalam girik mengaku memang identitasnya sempat dipinjam. Kendati demikian, mereka juga tidak mengetahui tujuan peminjaman identitas tersebut.
"Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," ucap Djuhandani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher