tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan tools phising jaringan internasional. Dalam kasus ini, Bareskrim bersama FBI telah menangkap kedua tersangka, yakni GWL dan FYTP. Kedua tersangka telah melancarkan aksinya sejak 2019-2024.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Nunung menerangkan perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan salah satu situs yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal.
“Kami juga mengidentifikasi 34.000 korban secara global dan mengamankan dua orang tersangka di Kota Kupang, NTT, beberapa waktu yang lalu, serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nunung.
Nunung menyebut penyidik juga menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar rupiah. Dari perbuatan tersangka sendiri telah menyebabkan kerugian global sekitar USD20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Diakui Nunung kejahatan siber ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Namun, pengungkapan akses ilegal terhadap ribuan akun korban serta ancaman serius ini sangat berpengaruh pada keamanan data dan privasi global.
“Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC),” ungkap Nunung.
Ditegaskan Nunung, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber. Selain itu, guna memutus rantai ekosistem kejahatan digital dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI dan lain-lain.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























