Menuju konten utama

Akhir Pelarian Ki Bedil, Perakit Senpi Beroperasi Dua Dekade

Keahlian Ki Bedil diakui oleh kelompok kriminal karena kualitas produknya yang di atas rata-rata di kalangan pasar gelap perdagangan senjata api.

Akhir Pelarian Ki Bedil, Perakit Senpi Beroperasi Dua Dekade
Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil (58); Aep Saefuddin (AS) (42), orang kepercayaan Ki Bedil, dan barang bukti senjata api rakitan yang berhasil diamankan Resmob Bareskrim Polri. FOTO/Resmob Bareskrim Polri

tirto.id - Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil (58), sosok yang selama dua puluh tahun kerap lolos dari buruan polisi, akhirnya ditangkap Resmob Bareskrim Polri. Ki Bedil menjadi sosok perakit senjata yang bekerja secara senyap dan di bawah tanah.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan Ki Bedil bukan sekadar perakit amatir. Keahlian Ki Bedil diakui oleh kelompok kriminal karena kualitas produknya yang di atas rata-rata di kalangan pasar gelap perdagangan senjata api.

“Saudara TS ini dikenal juga sebagai Ki Bedil atau ahli pembuat senjata api, di mana kemampuannya sudah sangat advance dalam membuat senjata api ilegal, dan dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa peluru dan alat dan juga bahan untuk membuat senjata api ilegal,” kata Arsya dalam keterangan pers, Minggu (12/4/2026).

Dalam laporan yang diterima Tirto, operasi penangkapan Ki Bedil dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resmob, AKBP Harry Azhar. Terjeratnya Ki Bedil bermula setelah tertangkapnya Aep Saefuddin (AS), orang kepercayaan Ki Bedil, dalam jual beli senjata api rakitan. AS disergap di halaman parkir Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang pada Senin, 6 April 2026.

Dari tangan AS, polisi menyita satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, serta dua butir peluru kaliber 22.

“Dari penangkapan ini, kami mengamankan satu orang atas nama Saudara AS. Saudara AS ini adalah selaku perantara atau broker dari senjata api ilegal ini,” ungkap Arsya.

Usai tertangkapnya AS, Tim Resmob melakukan pengembangan ke dua lokasi berbeda di Rancaekek, Bandung. Tim pertama menggeledah kediaman AS dan menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

Sementara tim kedua bergerak mengamankan Ki Bedil di kediamannya di wilayah Rancaekek Wetan. Kemudian, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang dan berbagai alat perakitan.

Jebolan Industri Cipacing: Perakit Senjata Bernilai Puluhan Juta

Dalam keterangannya, aparat kepolisian mengakui keahlian Ki Bedil dalam merakit senjata. Hal ini tidak lepas dari latar belakang TS yang merupakan jebolan industri senapan angin di Cipacing, sebuah kawasan yang memang dikenal sebagai sentra pengrajin senjata di Jawa Barat.

Tersangka Ki Bedil

Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil (58); Aep Saefuddin (AS) (42), orang kepercayaan Ki Bedil, dan barang bukti senjata api rakitan yang berhasil diamankan Resmob Bareskrim Polri. FOTO/Resmob Bareskrim Polri

“Hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik, dan juga memiliki akurasi yang tinggi. Kemampuannya sudah sangat advance dalam membuat senjata api ilegal,” ungkap Arsya.

Arsya juga menyebut hasil karya Ki Bedil memiliki kualitas yang hampir menyamai standar pabrikan aparat keamanan. Kumpulan beceng tersebut dijual dengan harga yang tidak murah. Arsenals rakitan Ki Bedil dihargai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp15 sampai Rp20 juta. Sementara untuk senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp15 sampai Rp20 juta.

“Untuk harga senjatanya tergantung dengan jenisnya," ungkap Arsya.

Transaksi Aman 20 Tahun, Terbongkar Karena Putus Jaringan

Selama 20 tahun, Ki Bedil menerapkan sistem keamanan yang ketat dalam bertransaksi. Ia tidak pernah bertatap muka langsung dengan pembeli dan hanya mempercayai orang-orang tertentu untuk memasarkan produknya.

“Dari hasil keterangan tersangka, Saudara TS ini tidak pernah menjual langsung. Dia menggunakan perantara Saudara AS, yang kemudian Saudara AS juga memperjualbelikan ini dengan menggunakan media sosial yang ada,” kata Arsya.

Ki Bedil memberikan syarat khusus bahwa pengiriman senjata rakitan hanya dapat dilakukan seusai pembayaran tuntas dilakukan.

"Pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan di alamat yang ditentukan oleh pembeli,” terangnya.

Tersangka Ki Bedil

Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil (58); Aep Saefuddin (AS) (42), orang kepercayaan Ki Bedil, dan barang bukti senjata api rakitan yang berhasil diamankan Resmob Bareskrim Polri. FOTO/Resmob Bareskrim Polri

Kini, polisi tengah menelusuri rantai peredaran senjata yang telah diproduksi Ki Bedil. Fokus utama pihak kepolisian adalah menarik kembali senjata-senjata yang sudah berada di tangan pelaku kejahatan guna menekan angka kriminalitas jalanan.

“Tentunya penangkapan ini juga akan kami tindak lanjuti bersama dengan Dittipidum Bareskrim dan kami akan mengembangkan juga pada para pelaku yang saat ini sudah membeli senjata dari Ki Bedil dan juga sudah menggunakannya,” tegas Arsya.

Atas tindakannya, Ki Bedil dan AS kini dijerat dengan dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP.

“Harapannya dengan tertangkapnya Ki Bedil ini kami bisa menurunkan tingkat kejahatan yang ada di masyarakat,” pungkasnya.

Selain menahan Ki Bedil dan AS, Tim Resmob turut menyita barang bukti dari rumah AS berupa peluru kaliber 5,56 sebanyak 8 butir, peluru kaliber 65 sebanyak 4 butir, peluru kaliber 7,62 sebanyak 4 butir, peluru kaliber 60 sebanyak 1 butir, peluru kaliber 50 sebanyak 1 butir, peluru karet kaliber 5,56 sebanyak 4 butir, peluru hampa kaliber 8,4 sebanyak 3 butir, peluru kaliber 9 mm sebanyak 8 butir, peluru kaliber 7,2 sebanyak 1 butir, peluru kaliber 380 sebanyak 2 butir, peluru kaliber 265 sebanyak 2 butir, peluru CIS kaliber 22 sebanyak 1 butir, mimis/proyektil 8 mm sebanyak 87 butir, spiral sebanyak 6 butir, mimis sebanyak 20 butir, ramset sebanyak 21 butir, serta mata bor sebanyak 1 buah.

Pada saat proses penangkapan, polisi juga menyita satu senjata api pistol SIG Sauer P226 beserta magazine, satu sampel senjata laras panjang, dua butir peluru kaliber 22, beserta 1 tas pancing warna hitam yang ditengarai akan ditransaksikan kepada pembeli. Namun, kemudian urung dilakukan karena terlebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Sedangkan dari tangan Ki Bedil, polisi turut menyita senjata popor laras panjang, mesin pembuat senjata api laras panjang.

Baca juga artikel terkait SENPI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama