Menuju konten utama

Anggota Komcad Ditangkap Kasus Jual-Beli Senpi Ilegal di Bali

Anggota Komcad dari TNI AD ditangkap oleh TNI AL di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/01/2026) karena terlibat penjualan senjata api ilegal.

Anggota Komcad Ditangkap Kasus Jual-Beli Senpi Ilegal di Bali
Konferensi pers mengenai kasus kepemilikan senjata api ilegal di Polresta Denpasar, Senin (26/01/2026). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang anggota Komcad (Komponen Cadangan) TNI Angkatan Darat ditangkap oleh TNI Angkatan Laut karena terlibat penjualan senjata api ilegal. Pria berinisial ASR (33) tersebut diringkus di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/01/2026) pukul 12.00 WITA.

"Di satu sisi, dia tergabung dalam jasa pengamanan. Satu sisi juga dia anggota Komcad. Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga, kemudian didalami oleh tim intel kami. Pada saat pendalaman di warung itu, sekaligus ditangkap orangnya. Dia menawarkan di sosial media," kata Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun, dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/01/2026).

Pada tahun 2022, ketika masih bertempat tinggal di Lampung Barat, pelaku membeli senjata api jenis pistol beserta 5 butir amunisinya dari seseorang yang bernama Erik. Pistol tersebut dibelinya seharga Rp2.000.000 untuk berjaga diri karena akan bekerja di luar daerah.

Pelaku membawa senjata tersebut ke Bali pada bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat. Namun, pelaku hendak menjual senjata tersebut dengan harga Rp35.000.000 karena kendala ekonomi. Penjualan tersebut dilakukan di media sosial secara ilegal.

Akibatnya, pelaku dilaporkan oleh warga kepada markas TNI di Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota TNI lantas menyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku. Petugas lantas menangkapnya ketika hendak bertransaksi di sebuah warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, Kamis (22/01/2026) pukul 12.16 WITA.

"Awalnya pelurunya ada 5, kemudian pernah mengetes atau mencoba sekali di lapangan kosong. Makanya sekarang barang bukti amunisinya ada 4. Dia memang bekerja dalam jasa pengamanan, jadi dia membeli itu untuk mengamankan diri," tambah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Setelah meringkus pelaku, TNI Angkatan Laut Denpasar menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Barang bukti yang didapatkan terdiri atas satu pucuk senjata api jenis SIG Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk air soft gun, beberapa kartu ATM, satu buah holster (sarung pistol), dua kartu kesehatan, sejumlah kartu identitas, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Selain itu, turut diamankan sebuah motor Yamaha berwarna hijau beserta kunci motor dengan gantungan kunci TNI AD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki izin untuk penyimpanan air soft gun. Namun, senjata api SIG Sauer tersebut ilegal. Agus juga menyampaikan bahwa petugas keamanan (sekuriti) tidak diperkenankan memiliki atau menyimpan senjata api, sehingga pelaku ditangkap dalam kasus jual-beli senjata ilegal.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Di samping itu, polisi masih mendalami perihal temuan 3 kartu identitas yang dimiliki pelaku.

Baca juga artikel terkait KOMCAD atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher