Menuju konten utama

ASN di Lampung Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu

Polisi juga menemukan adanya senjata api rakitan saat menggerebek pesta sabu yang melibatkan seorang ASN berinisial RA itu.

ASN di Lampung Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. foto/Dok. Polda lampung

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan adanya penggerebekan pesat sabu yang melibatkan seorang ASN di Kota Metro, Lampung. Kombes Yuni menjelaskan dalam penggerebekan itu ditangkap empat orang, yakni RA (37) yang berstatus ASN, lalu MRI (30), S (25), dan AS (23).

Selain pesta sabu, pihak kepolisian juga menemukan adanya senjata api (senpi) rakitan di lokasi.

“Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan isapnya, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari celana salah satu pelaku berinisial MRI. Saat ini, kami masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut,” ujar Yuni, Kamis (7/8/2025).

Kombes Yuni menjelaskan bahwa senpi rakitan yang ditemukan saat operasi penggrebekan itu bukan milik ASN yang ditangkap, melainkan diduga milik rekannya. Namun, pihak kepolisian tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan seluruh tersangka dalam kepemilikan senjata api tersebut.

“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan dari mana senpi ini diperoleh, jalur peredarannya, dan apakah ada kaitannya dengan tindak pidana lain. Semua pelaku kini ditahan di Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak polisi telah mengantongi barang bukti yakni satu plastik klip berisi sabu, dua pipa kaca/pirek, dan seperangkat alat isap bong, serta senjata api rakitan. Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SABU atau tulisan lainnya dari Infokyai News

tirto.id - Flash News
Reporter: Infokyai News
Penulis: Infokyai News
Editor: Rina Nurjanah