Menuju konten utama

Bareskrim Diberi Waktu 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online

Hadi Tjahjanto memerintahkan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil penelusuran PPATK mengenai rekening penampungan hasil judi online.

Bareskrim Diberi Waktu 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, memerintahkan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil penelusuran Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening penampungan hasil judi online (Judol).

Hadi membeberkan, pihaknya sudah mengirimkan setengah dari total rekening yang terdata terindikasi sebagai penampungan hasil judi online ke Bareskrim Polri. Namun, dia tidak merinci berapa jumlahnya.

"Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut," kata Hadi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Menurut Hadi, penyidik Bareskrim akan menganalisa kepemilikan rekening itu. Apabila tidak ada yang mengambil uang di dalam rekening itu, maka akan disita dan dirampas untuk negara.

"Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kami ambil," tutur Hadi.

Lebih lanjut Hadi menekankan, pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judol akan terus menindaklanjuti kasus ini. Bahkan, dia memastikan keseriusan pemerintah menangani permasalahan judi online di masyarakat.

Berkaitan dengan judi online, kata Hadi, pemerintah juga akan menertibkan pinjaman online (pinjol). Tak dipungkiri, banyak pelaku judi online yang menggunakan uang hasil pinjol.

"Karena banyak korban pinjol kalah judi online yang akhirnya lihat sendiri di media massa, mereka putus asa. Ini adalah pekerjaan serius dan kita laksanakan secara serius dan kita melibatkan kementerian dan lembaga," ungkap Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan sampai dengan Mei 2024 mencapai 14.575. Transaksi mencurigakan ini, mayoritas didominasi oleh kegiatan judi online.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan dari laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut, judi online menempati sebanyak 32,1 persen dari total laporan. Berikutnya adalah penipuan 25,7 persen penipuan, dan tindak pidana lain 12,3 persen.

"Korupsi malah 7 persen," ujar dia dalam agenda diskusi 'Mati Melarat Karena Judi' secara daring, Sabtu (15/6/2024).

Lebih lanjut, Natsir mengatakan angka perputaran judi online dari waktu ke waktu terus meningkat. Pada 2021 misalnya baru terdeteksi Rp57 triliun. Kemudian di 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun dan di 2023 menjadi Rp327 triliun.

"Semua angka-angka ini menunjukkan bahwa problem kita terkait dengan judi ini cukup meresahkan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang