tirto.id - Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru. Korupsi ini menyeret anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG) dan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (AS).
"AS dan HG ini masih dalam proses lidik, yang dua itu ya jadi mbak tunggu saja. Pak HG ini di komisi 11 masih dalam lidik, nanti kita kabari," kata Asep kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).
Namun, kata Asep, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk peran Heri dan Ahmadi dalam dugaan perkara ini.
Diketahui, Ahmadi Noor Supit resmi mengemban jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027, setelah mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Keputusan soal pengangkatan Noor Supit sempat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sebagai ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau (SOKSI) adalah kader Partai Golkar sehingga tidak boleh menjadi anggota BPK.
Gugatan atas keputusan presiden soal pengangkatan Noor Supit tersebut, dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI).
Sedangkan, Heri Gunawan merupakan anggota DPR Komisi 11 fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang