Menuju konten utama

Bareskrim akan Proses Temuan PPATK soal Transaksi Narkotika Rp120 T

Bareskrim telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan terkait narkotika mencapai Rp120 triliun.

Bareskrim akan Proses Temuan PPATK soal Transaksi Narkotika Rp120 T
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyelundupan narkoba Internasional di kantor BNN, Jakarta, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan terkait narkotika mencapai Rp120 triliun.

Hal ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK pada periode tahun 2016-2020.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).

Kedua instansi ini bakal menginvestigasi lebih lanjut temuan tersebut. Aliran dana ini diduga melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

"Jumlah total 1.339 individu dan korporasi (terlapor) yang kami periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan, yang datang dari tindak pidana narkoba periode 2016-2020,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Membahas narkoba, maka tak terlepas dari sindikat dalam negeri saja, tapi ada komplotan luar negeri pula. Selain itu, transfer uang sangat dinamis. Para terlapor memanfaatkan rekening-rekening pihak yang tidak terlibat dengan narkoba, sistem hawala, pengiriman uang melalui kantor penukaran uang, dan perdagangan.

“Mungkin lebih dari 10 instrumen atau cara mereka mengalihkan dana, modus operandinya sangat banyak,” sambung Dian.

Hasil analisis ini telah diserahkan ke lembaga terkait seperti Polri dan BNN. 45 persen hasil analisis telah ditindaklanjuti, namun sisanya belum ditindaklanjuti. PPATK pun berencana merekonsiliasi data tersebut dengan aparat penegak hukum.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto