Menuju konten utama

Cegah Pendanaan Teroris, PPATK Usul Revisi Aturan Pengumpulan Uang

PPATK) mengusulkan revisi UU No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Cegah Pendanaan Teroris, PPATK Usul Revisi Aturan Pengumpulan Uang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae tiba untuk menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Hal itu guna mencegah pengumpulan dana untuk kegiatan terorisme.

“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat, dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin (23/8/2021).

Agar pengawasan terorisme lebih optimal, Dian menyatakan perlu audit terhadap individu atau entitas yang menggalang donasi untuk domestik dan luar negeri. Slain itu, perlu juga verifikasi lebih lanjut terhadap pihak penerima donasi yang berada di luar negeri.

Untuk mewujudkannya, kata Dian, dibutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal pemantauan akun media sosial yang membuka donasi.

“Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” sambung Dian.

Berdasar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme periode tahun 2016-Mei 2021 menunjukkan ada 4.093 LTKM terkait pendanaan terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme.

“Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” lanjut Dian.

Sesuai dengan kewenangannya, PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme.

Semua ini bermula ketika Densus 88 Antiteror menelusuri dugaan pendanaan terorisme. Syam Organizer, yayasan amal milik Jemaah Islamiyah yang berkantor pusat di Jakarta. Mereka menggalang dana demi menarik simpati masyarakat melalui program kemanusiaan yang diduga sebagai wadah perputaran uang kelompok tersebut.

Pada penggeledahan 15 Agustus lalu, polisi menyita 1.540 kotak amal, beberapa buku, tabungan, serta ponsel di kantor Syam Organizer. Bentuk penggalangan dana Syam Organizer menggunakan modus bantuan air bersih ke Palestina dari tiga sumur di Suriah. Yayasan itu juga membuka donasi untuk bantuan kayu bakar, jaket, hewan kurban, dan pembangunan rumah di Suriah.

Yayasan itu memperoleh dana dengan cara mengedarkan kotak amal ke masyarakat, mengadakan tabungan kurban, mengadakan tabligh akbar dengan berkoordinasi bersama pihak masjid dan mengundang ustaz, menggalang dana langsung kepada jamaah yang hadir maupun menyebarkan nomor rekening Syam Organizer kepada publik.

Baca juga artikel terkait PENDANAAN TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan