tirto.id - Polisi membantah isu adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3) terhadap kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Agni (bukan nama sebenarnya).
"Penyidikan ini terus berjalan belum ada arah SP3 atau dihentikan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Polda DIY, Senin (21/1/2019).
Dalam proses penyidikan ini, kata Hadi, polisi sedang merangkai suatu perbuatan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak. Dan sampai saat ini, polisi sedang mengumpulkan alat bukti.
Hadi menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 26 saksi yang telah dimintai keterangan. Lima di antaranya merupakan saksi yang berada di Pulau Seram Maluku, tempat diduga terjadinya tindak pidana saat terlapor dan korban menjalani kuliah kerja nyata (KKN) pada Juli 2017 silam.
Selain saksi, polisi juga telah meminta pendapat para ahli hukum dari berbagai universitas terkait kasus ini. Ahli Hukum, kata Hadi, telah diajak diskusi untuk membuat kasus ini menjadi terang.
"Saya sudah menghubungi pakar hukum ada yang dari UII, UI , Airlangga. Kita akan membuat perkara ini jadi terang benderang," kata dia.
Di sisi lain, Hadi juga mengungkapkan ada sedikit kendala dalam penyelesaian kasus ini yakni sulitnya berkomunikasi dengan korban. Pasalnya, korban tetap menolak melakukan visum setelah diperiksa beberapa kali.
"Ada surat penolakannya bahwa korban tidak mau divisum [...] Alasannya tidak relevan [...] Dikatakan menghambat iya dikatakan tidak menghambat juga iya," kata dia.
Sementara itu, terkait kuasa hukum korban yang akan melibatkan Komnas Perempuan dalam kasus ini, Hadi mempersilakan. Menurut dia, tidak masalah ada keterlibatan dari berbagai pihak asalkan memiliki kompetensi.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto