tirto.id - Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menjawab adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Agni (bukan nama sebenarnya).
Ia menjamin tidak ada pihak yang dikriminalisasi dalam kasus ini. Termasuk kepada anggota Badan Penerbitan dan Pers (BPPM) Balairung yang pertama kali memberitakan adanya dugaan perkosaan tersebut.
"Tidak ada [kriminalisasi], ngapain polisi mengkriminalisasi orang. Kalau dia [anggota Balairung] dilaporkan, ya kita proses. Kalau dia tidak dilaporkan, ya ngapain kita proses," kata Yuliyanto saat ditemui di Polda DIY, Kamis (17/1/2019).
Lebih lanjut Yuliyanto menyatakan, pihaknya tidak akan mencari-cari kesalahan pihak lain, termasuk Balairung. Panggilan anggota Balairung sebagai saksi, kata dia, hanya untuk dimintai keterangan agar kasus ini menjadi terang.
Sementara itu soal pernyataan pendamping hukum Balairung yang menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan, menurut Yuliyanto itu hanya persepsi belaka.
"Itu persepsi. Kalau penyidiknya tidak ada maksud untuk menyingung-nyingung pemberitaan," ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik, lanjutnya, hanya dalam rangka membuat sebuah peristiwa menjadi terang. Dan terkait metode pertanyaan itu menjadi ranah dan keahlian penyidik dalam menyampaikan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai, ada indikasi polisi hendak memperkarakan pemberitaan terkait kasus pemerkosaan di lokasi KKN UGM di Pulau Seram, Maluku 2017 lalu yang ditulis oleh Balairung.
Hal ini diungkapkan Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli saat jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (16/1/2019) kemarin. Menurutnya, indikasi ini terlihat dengan pemanggilan dua awak Balairung yang merupakan penulis dan editor berita berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'.
"Kami melihat ada kesan bahwa UGM atau kemudian penyidik [Polda DIY] seolah-olah sedang ingin mempersoalkan keberadaan Balairung lewat pemberitaannya," tukasnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno