Menuju konten utama

Bank Gagal Deteksi Pemilik Duit Rp4,8 Miliar Hasil Jual Narkotika

Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika menggelabuhi perbankan dan menembus sistem adsministrasi kependudukan untuk menyembunyikan uang Rp4,8 miliar di bank.

Bank Gagal Deteksi Pemilik Duit Rp4,8 Miliar Hasil Jual Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika jaringan kelompok Banjarmasin, Kalsel, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/2/2019). Dalam pengungkapan tersebut BNNP Jateng mengamankan seorang tersangk ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama.

tirto.id - Pelaku tindak pidana pencucuian uang (TPPU) hasil menjual narkotika menyembunyikan duitnya Rp4,8 miliar di sejumlah bank dengan identitas berlainan.

Perbankan diduga kebobolan soal profil nasabah, karena identitas yang digunakan untuk membuka rekening berbeda dengan identitas pelaku yang datang ke bank.

Hal ini terungkap setelah Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang sebesar Rp4,8 miliar pada awal Februari 2019.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur mengatakan, pelaku TPPU adalah Deden Wahyudi yang menggunakan identitas berlainan saat membuka rekening di bank.

Perbankan, kata dia, tetap melayani pembukaan rekening senilai miliaran rupiah. Hal ini dibuktikan dengan temuan penyidik.

“Kami mendapatkan bukti, KTP yang digunakan untuk membuka rekening, ternyata berbeda dengan identitas pelaku. Namun, perbankan tetap menerima uang,” kata dia, Jumat (22/2/2019).

Deden Wahyudi, pelaku pencucian uang narkotika itu, punya 2 KTP Elektronik lain yang digunakan membuka rekening.

Ia ditangkap saat akan bertransaksi di kantor BRI Unit Lempuyangan Jalan Dr Sutomo, Gondokusuman, Kota Yogjakarta, 23 Januari 2019.

Dari penggeledahan di indekosnya RT/RW 31/09, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Yogjakarta ditemukan uang diduga TPPU senilai Rp2.106.280.000. Sedangkan, duit lain di bank yang saat membuka rekening pakai KTP El orang lain total sebesar Rp2.705.754.003.

Temuan penyidik BNNP Jateng, 2 KTP El itu bernama Raditya dan Dandi Kosasih dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar pada dinas pencatatan sipil.

Tirto menerima salinan 2 KTP El tersebut dan mencocokkan datanya melalui aplikasi pemeriksaan NIK. Hal ini ditempuh, karena situs resmi pemerintah mulai Ditjen Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri hingga Dinas Pencatatan Sipil masing-masing daerah tak lagi menyediakan akses informasi tersebut secara daring.

Aplikasi ‘Cek KTP’ tersedia di Playstore itu, diuji coba dengan memeriksa 2 KTP El lain di luar kasus dengan hasil sama dengan identitas pemiliknya.

Termasuk Tirto, menjajal akurasi aplikasi dengan memeriksa KTP El lain. Hasil aplikasi mengonfirmasi NIK dengan menunjukkan data pemiliknya berisi alamat (kecamatan, kabupaten/kota, provinsi), jenis kelamin, umur, dan tanggal lahir. Identitas lain yang tak ditunjukkan aplikasi berupa nama, kelurahan, RT/RW, jalan, dan tempat lahir.

Diketahui, NIK Raditya 6271012009890008 terdaftar warga Kecamatan Pohandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, NIK Dandy Kosasih 6371031509940003 terdeteksi warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan, Deden Wahyuni memiliki NIK 6371032509910005 merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Brigjen Nur membenarkan data tersebut. Penyidik, kata dia, telah mendatangi alamat Dandy Kosasih di Banjarmasin, tapi warga sekitar rumah sesuai alamat KTP El, tak mengenalnya.

“Pelaku telah mengelabuhi perbankan dan menembus sistem administrasi kependudukan, sehingga punya KTP El yang NIK-nya terdaftar di dinas pencatatan sipil setempat,” ungkap Nur.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz