tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga aset hasil eksekusi perkara korupsi tiga terpidana kepada Jaksa Agung dan Badan Narkotika Nasional, Rabu (20/2/2019).
Setidaknya ada dua aset yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI dan satu aset kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung itu ada dua lokasi berupa ada villa di Bali itu adalah terkait kasus suap Pak Fuad Amin sementara yang di Medan itu terkait dengan Sutan Batugana," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Firly saat memberikan sambutan di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
"Sementara satu lagi kepada Heru Kepala BNN lahan yang cukup luas lebih kurang 9.944 meter dengan nilai Rp94,2 miliar kalau yang diserahkan kepada Jaksa Agung cukup tinggi nilainya hampir Rp16 miliar," tambahnya.
Aset yang diserahkan adalah tanah dan bangunan di Bali senilai Rp10,78 miliar dari hasil aset Fuad Amin ke Kejari Denpasar dan aset berupa lahan dan bangunan di Sumatera Utara senilai Rp5,1 miliar ke Kejari Medan. Sementara itu, aset berupa lahan seluas 9.944 meter persegi senilai Rp 94,2 miliar di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dari hasil perkara Nazaruddin.
Firly mengatakan, aset-aset yang diserahkan merupakan hasil kinerja KPK selama ini. Ketiga aset diserahkan berdasarkan Keputusan PMK nomor 0806 tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018.
Firly menyebut penyerahan aset kali ini bukan yang pertama. KPK telah menyerahkan 26 aset sejak 2015-2019 dengan nilai hingga Rp 1,6 triliun. Firly mengklaim ikut menyerahkan aset rampasan ke daerah-daerah.
"Terakhir dulu saya menyampaikan penyerahan barang rampasan negara ke pemerintah daerah Banjarnegara berupa lahan tanah dan aspal mixing plant. Kita berikan karena memang dibutuhkan oleh pemerintah daerah," kata Firly.
Firly berharap, penyerahan aset diharapkan bisa menjadi penyemangat dalam sinergitas dan trigger mechanism antara KPK dengan Jaksa Agung, kepada BNN dan sebaliknya. Selain itu, kegiatan ini diklaim sebagai upaya transparansi dan akuntabel aset-aset pengelolaan aset-aset rampasan KPK.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan barang-barang yang diserahkan kepada BNN dan Kejagung merupakan barang hasil perampasan dan kemudian aset diserahkan kepada kedua instansi. Ia berharap aset tersebut bisa membantu penanganan perkara di kedua aparat penegak hukum.
"Mudah-mudahan insyaallah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja bapak ibu sekalian di instansi masing-masing," kata Agus saat sambutan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu.
Di saat yang sama, Agus berharap target dari penindakan korupsi ke depan tidak hanya menghukum orang tetapi juga mengembalikan kerugian Meski tidak optimal 100 persen.
"Kalau kita kembalikan pun sebetulnya kerugiannya sudah terjadi, dan kerugiannya sangat banyak dan kita ketahui multiplier effect dari korupsi itu sangat besar oleh karena itu kalau kita bisa menyelamatkan aset, ini baru mengembalikan sebagian kerugian," kata Agus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri