Menuju konten utama

BNNP Jateng Ungkap Sabu-sabu 250 gram dari Jaringan Satu Kampung

Pelaku berasal dari satu kampung yang sama yakni Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hal itu memudahkan hubungan untuk memperoleh narkotika.

BNNP Jateng Ungkap Sabu-sabu 250 gram dari Jaringan Satu Kampung
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur (kanan) bersama Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan tiga tersangka, JW (kiri), MS (kedua kiri) dan MZ (ketiga kiri) saat rilis perkara tersebut di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/wsj.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap sabu-sabu di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang melibatkan jaringan teman satu kampung.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan, menangkap 3 tersangka, satu di antaranya berstatus narapidana di LP Kedungpane, Kota Semarang. Dari pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 250 gram dan pil ekstasi 342 butir. Serta 5 telepon genggam sebagai sarana transaksi narkotika.

“Kami mengungkap kasus narkotika jaringan Jepara. Ada 3 pelaku yang kami tangkap. Setelah dikembangkan, peredaran ini dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Kedungpane,” kata dia melalui keterangan tertulis kepada Tirto, Senin (18/2/2019).

Dari identitas 3 tersangka diketahui berasal dari satu kampung Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yakni Jati Waluyo (33) alias JW alias Klowor warga, Muhammad Subiantoro (33) alias MS alias Ngacir dan Muzaidin (42) yang kini narapidana di Lapas Kedungpane, Kota Semarang, karena kasus narkotika dengan vonis 7 tahun.

Selain itu, Jati dan Subiantoro pernah mendekam di sel penjara gara-gara kasus narkotika. Jati diketahui baru selesai menjalani hukuman pada Oktober 2018 setelah divonis 6 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan, Subiantoro baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2018 setelah divonis 5 tahun 3 bulan penjara.

“Diduga kuat 3 pelaku terhubung, karena satu kampung dan sama-sama pernah terlibat dalam bisnis gelap narkotika. Mereka beroperasi di wilayah Jepara dan sekitarnya,” ungkap Nur.

Kronologi penangkapan, kata Nur, berawal dari Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng yang menerima informasi terkait kepemilikan narkotika pada Jati yang kemudian ditangkap di Jalan Langon Kecamatan, Tahunan Kabupaten Jepara pada 13 Februari 2019, pukul 13.30 WIB.

Dari Jati, lanjut Nur, diperoleh 3 paket sabu-sabu dan 9 butir ekstasi. Petugas menindaklanjuti pengakuan Jati yang mengarah pada Subiantoro. Di rumah Subiantoro ditemukan sabu-sabu dan ekstasi.

“Dua pelaku mengaku mendapat narkotika dari napi di Kedungpane. Kami datangi sel Muzaidin, ada dua telepon iPhone dan Nokia di sana yang digunakan berkomuniasi dan transaksi narkoba dengan pelaku di Jepara,” imbuh dia.

Pelaku kini ditahan di BNNP Jateng dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH