Menuju konten utama

Baleg DPR Ungkap 5 Urgensi RUU PPRT Segera Disahkan

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengaku, selain akan memperbaiki naskah akademik RUU PPRT, mereka juga akan memperbarui materi RUU PPRT.

Baleg DPR Ungkap 5 Urgensi RUU PPRT Segera Disahkan
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai ada lima urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

"Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Bob saat membuka jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU PPRT bersama koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA-PRT), hingga Koordinator Konsolidasi Mahasiswa Indonesia.

Dia menyebut, urgensi pertama pengesahan RUU PPRT adalah menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain.

Kedua, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut.

"Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia," ucapnya.

Ketiga, Bob menilai, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan hak kerja bagi para PRT di dalam negeri.

Keempat, dia menyebut, pengesahan RUU PPRT dapat memberi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia telah memiliki jaminan aturan bagi para PRT.

"Selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga juga jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja," tuturnya.

Terakhir, dia menyebut pengesahan RUU PPRT akan membuat Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan pula atau adanya asas resiprositas.

Bob pun menerangkan bahwa RUU PPRT yang telah digulirkan sejak dua dekade lalu telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. Dia pun menyebut penyusunan RUU PPRT telah dilakukan Baleg DPR RI pada masa keanggotaan 2019-2024 dan akan dilanjutkan oleh Baleg DPR RI pada periode saat ini.

"(Aspek) perlindungan yang paling utama, dan kami masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draf-nya kan sudah ada periode 2019-2024," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Prabowo memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Baca juga artikel terkait RUU PPRT

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher