Menuju konten utama

Bakom: Masih Bisa Renegosiasi Bila Perjanjian AS Merugikan

Council on Trade and Investment bisa menjadi forum diskusi meninjau ulang aspek perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat.

Bakom: Masih Bisa Renegosiasi Bila Perjanjian AS Merugikan
Presiden RI Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden Trump pada saat sesi foto Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Sharm el-Sheikh untuk Perdamaian di Gaza, Palestina, di Kota Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengatakan pemerintah Indonesia melihat masih ada peluang untuk menegosiasikan ulang sejumlah klausul dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) apabila dinilai merugikan kepentingan nasional.

Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan salah satu instrumen penting dalam skema kerja sama tersebut adalah pembentukan Council on Trade and Investment.

Forum ini akan menjadi ruang diskusi strategis untuk meninjau ulang berbagai aspek perjanjian, termasuk ketika neraca perdagangan dinilai tidak lagi seimbang atau terdapat kebijakan yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional Indonesia.

“Ini nanti kan akan dibentuk nih ya, Council on Trade and Investment. Sebenarnya Council on Trade and Investment ini adalah untuk diskusi-diskusi hal-hal yang sifatnya misalnya ketika, oh trade balance-nya ini udah enggak imbang lagi nih, itu bisa didiskusikan lagi,” kata Fithra dalam konferensi pers di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa hal-hal yang lain yang dianggap mengganggu ya dari sisi national interest kami itu bisa juga didiskusikan di forum tersebut untuk dinegosiasikan ulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fithra menjelaskan bahwa dalam komitmen dagang dengan AS, Indonesia pada prinsipnya membeli produk-produk yang tidak bersinggungan langsung dengan hasil produksi dalam negeri. Meski demikian, ia mengakui tetap terdapat sejumlah irisan yang perlu dicermati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi lokal.

Menurut dia, pemerintah akan terus memantau jenis komoditas yang diimpor, terutama produk-produk strategis seperti jagung dan beras. Jika impor komoditas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kepentingan ekonomi nasional, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk kembali membuka ruang negosiasi dengan pihak AS melalui mekanisme yang telah disepakati.

“Kalau dianggap ini kemudian mengganggu kepentingan ekonomi lokal, ya kan kami bisa bernegosiasi lagi. Selalu ada escape clause-nya asalkan ini tidak apa namanya melanggar national interest gitu,” tuturnya.

Fithra menegaskan keberadaan escape clause (klausul pelarian) menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk menjaga fleksibilitas kebijakan dagang. Dengan adanya klausul tersebut, pemerintah memiliki ruang manuver yang cukup untuk melindungi kepentingan nasional tanpa harus melanggar kesepakatan internasional yang telah dibuat.

Dalam konteks beras, misalnya, Fithra menilai dampaknya sangat terbatas karena AS bukan merupakan produsen utama komoditas tersebut. Oleh karena itu, volume impor beras dari AS diperkirakan tidak signifikan dan tidak akan memengaruhi stabilitas produksi nasional.

“Misalnya beras, itu sangat limited karena mereka kan juga bukan produsen beras juga kan, tidak banyak juga gitu kan. Jadi tidak mengganggu secara umum kapasitas nasional,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto