tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengklaim Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Adies Kadir, tidak akan mendapatkan gaji maupun fasilitas setelah dinonaktifkan sebagai anggota legislatif.
"Otomatis, otomatis ya. Namanya nonaktif, itu tidak mendapat fasilitas apa-apa," tuturnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Hal senada turut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji. Menurut dia, status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).
Menurut dia, apabila belum ada rujukan berkaitan dengan ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sarmuji menilai bahwa anggota DPR yang sudah berstatus nonaktif sudah tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Dengan demikian, dia menyebut tidak logis bila anggota DPR itu tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelas Sarmuji.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan. Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.
Lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































