Menuju konten utama

Bahlil Luruskan Skema Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Belum Final

Pemerintah memang tengah menyusun skema distribusi LPG subsidi yang lebih tepat sasaran, termasuk kemungkinan integrasi dengan data NIK.

Bahlil Luruskan Skema Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Belum Final
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau pangkalan gas LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (04/02/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa wacana pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Sebab pembelian dengan KTP, hanya satu dari beberapa opsi lainnya.

"Salah satu diantaranya opsinya pakai KTP. Tapi itu belum final. Tapi saya lihat di media kok seolah-olah sudah final," jelas Bahlil saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (27/6/2025).

Bahlil sebelumnya bilang bahwa kebijakan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram akan berlaku mulai tahun depan. Nantinya, pembelian LPG bersubsidi akan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Lpg 3kg berdasarkan NIK?) Tahun depan iya," ujar Bahlil di Istana Jakarta, Selasa (25/5/2025).

Penggunaan KTP berbasis NIK ini akan menjadi syarat dalam sistem pembelian LPG 3 kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Meski begitu, ia menegaskan bahwa teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan.

"Teknisnya lagi diatur," tambahnya.

Subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, masyarakat yang boleh menggunakan gas subsidi LPG 3 kg diantaranya Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.

Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 menegaskan, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Artinya, distribusi gas LPG 3 kg ini tidak boleh dikonsumsi oleh semua kalangan, melainkan hanya untuk kalangan tertentu saja, terutama masyarakat kurang mampu.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra