tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa wacana pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Sebab pembelian dengan KTP, hanya satu dari beberapa opsi lainnya.
"Salah satu diantaranya opsinya pakai KTP. Tapi itu belum final. Tapi saya lihat di media kok seolah-olah sudah final," jelas Bahlil saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (27/6/2025).
Bahlil sebelumnya bilang bahwa kebijakan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram akan berlaku mulai tahun depan. Nantinya, pembelian LPG bersubsidi akan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"(Lpg 3kg berdasarkan NIK?) Tahun depan iya," ujar Bahlil di Istana Jakarta, Selasa (25/5/2025).
Penggunaan KTP berbasis NIK ini akan menjadi syarat dalam sistem pembelian LPG 3 kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Meski begitu, ia menegaskan bahwa teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
"Teknisnya lagi diatur," tambahnya.
Subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, masyarakat yang boleh menggunakan gas subsidi LPG 3 kg diantaranya Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 menegaskan, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Artinya, distribusi gas LPG 3 kg ini tidak boleh dikonsumsi oleh semua kalangan, melainkan hanya untuk kalangan tertentu saja, terutama masyarakat kurang mampu.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































