Menuju konten utama

Bahlil Lahadalia Pimpin Satgas Percepatan Investasi di IKN

Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN yang diketuai oleh Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia Pimpin Satgas Percepatan Investasi di IKN
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024, Satgas diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini tengah dijabat Bahlil Lahadalia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang saat ini dijabat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua I dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang saat ini jabatannya dipegang Basuki Hadimuljono sebagai Wakil Ketua II.

Selanjutnya, Sekretaris I dipegang oleh Wakil Kepala OIKN yang saat ini dijabat Raja Juli Antoni dan Sekretaris II merupakan jaksa senior, Firdaus Dewilmar. Anggota Satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian ada pula Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Sementara itu, untuk membantu tugas Satgas dalam hal teknis dan administrasi, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sedangkan Kepala Sekretariat berikut anggotanya ditetapkan oleh Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN.

"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," tulis Keppres 25 Tahun 2024, dikutip Tirto, Rabu (7/8/2024).

Dalam hal peningkatan investasi, Satgas bertugas untuk mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait dan daerah mitra; menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN; mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN; dan melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.

Satgas juga bertugas untuk meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN; memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN; memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal; menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; serta mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

"Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi dokumen yang ditetapkan pada 5 Agustus 2024 itu.

Dengan itu, Ketua Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam 3 bulan. Sedangkan soal anggaran, seluruh biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Satgas bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Investasi/BKPM.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup dokumen tersebut.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang