Menuju konten utama

Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi soal Penganiayaan Sopir Taksi

Panyidik Polda Jabar mengagendakan pemeriksaan Bahar Smith selaku tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor.

Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi soal Penganiayaan Sopir Taksi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, menyebut Bahar Smith yang merupakan tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, menolak untuk diperiksa.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020), dikutip dari Antara.

Pemeriksaan itu diagendakan pada Senin (23/11/2020) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak Bahar.

Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10/2020).

Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang sopir taksi daring berinisial A di daerah Bogor pada 2018.

Bahar diduga menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa tersebut diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa. Mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," ujar Yanuar, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan