Menuju konten utama

Ba'asyir Keluar Penjara Direncanakan Rabu Pekan Ini

Tim Pengacara Muslim menargetkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir paling lambat pembebasan itu dilakukan pekan ini.

Ba'asyir Keluar Penjara Direncanakan Rabu Pekan Ini
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir berharap kliennya bisa keluar pada hari Rabu (23/1/2019) mendatang. TPM menargetkan paling lambat pembebasan itu dilakukan pekan ini.

Salah satu Tim TPM, Mahendradata menyatakan, kliennya tidak menolak pembebasan bersyarat, apalagi meminta penundaan hingga selesai Pilpres 2019.

Mahendra mengklaim, kliennya hanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk berbenah barang-barang di selnya, sehingga tak bisa langsung pergi dari penjara.

“Kita targetkan minggu ini maksimal,” kata Mahendra di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

“Ustaz tidak mau dibebaskan terburu-buru karena itu membutuhkan satu-dua hari untuk persiapan mengemas barang. Statement-nya Pak Yusril tiga sampai lima hari, tapi kan bisa dipercepat, […] itu teknis lah,” kata dia.

Sedangkan anak Ba’asyir, Abdul Rochim mengatakan, ayahnya sudah mulai membenahi buku-buku di selnya. Ada sekiranya tiga sampai empat kardus buku yang ada. Namun hal itu sudah tak menjadi kendala. Rochim mengatakan ayahnya sudah siap dibebaskan kapan saja.

“Malam ini juga kalau mau, [kita] siap. Itu kan terserah pemerintah,” kata Rochim.

Ba’asyir dikabarkan mendapat tawaran pembebasan tanpa syarat dari kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra.

Sampai saat ini, Ba’asyir sampai sekarang masih belum dibebaskan. TPM sendiri sudah menerima penawaran tersebut dan menunggu realisasi dari pemerintah.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali