Menuju konten utama

Soal Pembebasan Baasyir, LBH Masyarakat Desak Kaji Status Napi Lain

LBH Masyarakat mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.

Soal Pembebasan Baasyir, LBH Masyarakat Desak Kaji Status Napi Lain
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan karena usia terpidana yang sudah tua. Pasalnya, kata Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, langkah ini bisa memberikan peluang kepada narapidana-narapidana yang umurnya sudah tua agar mendapat pembebasan serupa.

“Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden,” kata Ricky Gunawan melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (19/1/2019).

Kendati demikian, Ricky menilai peluang untuk memberikan pembebasan kepada napi lain masih amat kecil. “Kami melihat bahwa kemungkinan Presiden [Joko Widodo] mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang juga sudah lanjut usia, nampaknya masih sangat kecil,” kata dia.

Pasalnya, kata Ricky, untuk kasus Ba'asyir saja memerlukan waktu yang sangat lama. Selain itu, ia juga menilai adanya intervensi dari Yusril Ihza Mahendra dalam pembebasan tersebut. “Bahkan pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum,” ungkap dia.

Untuk itu, LBH Masyarakat berharap pemerintah dapat membuat peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana. Menurut Ricky, peraturan seperti ini akan membuat narapidana lain yang jauh dari sorot media bisa mendapatkan hal yang serupa dengan Ba'asyir.

“Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Di samping itu, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah untuk menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Ba'asyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum,” kata dia.

Selain itu, kata Ricky, LBH Masyarakat juga mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto