Menuju konten utama

Selain Abu Bakar Baasyir, Robert Tantular Juga Bebas Bersyarat

Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, dan sudah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.

Selain Abu Bakar Baasyir, Robert Tantular Juga Bebas Bersyarat
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id -

Terpidana teroris Abu Bakar Baasyir mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun dari total vonis 15 tahun sejak tahun 2011 lalu.

Selain Baasyir, adapula yang bebas bersyarat dengan pemberian remisi cukup besar, yakni terpidana Robert Tantular. Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Selain itu, dia juga divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, Robert hanya menjalani hukuman dari 2008 hingga 2018.

Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto membenarkan tentang bebas bersyaratnya Robert Tantular. Mantan bos Bank Century itu mendapat bebas bersyarat pada tahun 2018. Robert mendapat remisi total lebih dari 74 bulan.

"21 tahun itu dapat remisi 74 bulan 110 hari," kata Ade saat dihubungi Tirto, Minggu.

Ade mengatakan, bentuk remisi yang diperoleh Robert cukup banyak sehingga mendapat remisi hingga 74 bulan. Ia mendapat remisi ulang tahun kemerdekaan, ada remisi hari keagamaan, remisi pemuka (remisi untuk orang yang ikut aktif dalam pembinaan), dan remisi kemanusiaan seperti donor darah.

Ade menjelaskan, Robert bisa mengajukan bebas bersyarat karena sudah memenuhi 2/3 hukuman. Ia menjelaskan 2/3 hukuman mantan Bos Century itu ada di 14 tahun penjara. Kemudian, 14 tahun dikurangi remisi sebanyak 74 bulan lebih atau sekitar 6 tahun. Oleh karena itu, Robert berhak mendapat bebas bersyarat.

Ade mengatakan, Robert masih menjalani pidana, tetapi di luar lapas. Ia dikenakan wajib lapor hingga masa pidana selesai pada tahun 2024. Robert tetap berpotensi dipenjara bila kembali melanggar hukum.

"Dia wajib lapor sampai 2024. Apabila selama wajib lapor melakukan tindak pidana lagi atau melanggar tata tertib dicabut pp-nya kemudian menjalani sisa hukuman," kata Ade.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari